“Bila ETLE mobile dan statis ada menemukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing sesuai nomor plat kenderaan, melalui kantor pos,” paparnya.
Indra memastikan, kamera ETLE tersebut berfungsi merekam semua aktivitas pergerakan kendaraan bermotor sama seperti kamera yang lebih dulu telah terpasang awal tahun lalu.
Melalui kemanfaatan kamera tersebut diharapkan arus lalu lintas di semua kawasan perlintasan padat kendaraan di Kota Medan dapat terawasi secara maksimal.
Pengawasan itu dilakukan oleh aparat kepolisian lalu lintas, dinas perhubungan dan instansi terkait lain setiap harinya selama 24 jam yang kordinasinya terpusat di Regional Trafic Management Center (RTMC) Polda Sumut.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada para pengendara sepeda motor agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak melanggar traffic light, melawan arus lalu lintas, tidak parkir di sembarang tempat, tetap memakai helm, membawa penumpang sesuai kapasitas dan tidak menggunakan handphone saat berkendara. D|Med-55