Fakta inilah yang terekam di lapangan, akhirnya menimbulkan kepanikan, orangtua dan anak peserta didik tidak sinkron. “Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi kegagalan capaian pendidikan, khususnya di Kota Medan sangat mengancam. Pemerintah Kota atau Dinas Pendidikan Kota Medan belum memiliki aturan yang jelas, hanya mengirimkan Surat Edaran ke beberapa sekolah yang isinya Pelarangan Pembelajaran secara tatap muka di masa Pandemi,” katanya.
Dikatakan, mengubah proses belajar tatap muka menjadi virtual, lengkap dengan sanksi jika ada sekolah yang masih melakukan proses belajar tatap muka, sangat ironis tanpa ada aturan dan regulasi yang jelas apa dan bagaimana terkait pelaksanaan di lapangan, akhirnya banyak membuat bingung para orangtua.
Diharapkan melalui diskusi publik ini, pencerahan diperoleh baik guru dan orangtua ada kesepamahaman dalam melihat kondisi pandemi yang ada.
Diskusi publik ini menghadirkan pembicara dari praktisi dan tokoh pendidikan. Seperti, DR Mardianto MPd (Sekretaris Senat Universitas UIN Sumut), Adlan SPd MM (Kadis Pendidikan Medan), Alfian Hutauruk MPd (Sekdis Pendidikan Sumut), H Aulia Rahman SE (Ketua Komisi II DPRD Medan), Mansyur Hidayat Pasaribu MPd (Direktur Pusdikra Sumut) dan Dr Arjon Turnip PhD dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). D|Red