Medan-Mediadelegasi: Pada tanggal 18 November 2023, sebuah webinar yang sangat informatif diadakan untuk membahas peran mediasi dalam menghadapi kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau ArtificialIntelligence (AI).
Webinar ini mengeksplorasi dampak teknologi AI pada praktik mediasi, sekaligus membahas tantangan dan peluang yang muncul seiring dengan perkembangan ini.
Para pembicara ahli yang terlibat dalam webinar ini berbagi pandangan mendalam mereka mengenai integrasi mediasi dengan teknologi AI, strategi untuk menangani konflik yang melibatkan teknologi AI, dan aspek hukum yang relevan dalam mediasi yang terkait dengan AI.
Webinar ini dibuka dengan keynote yang disampaikan oleh Prof. Ir. Endra Joelianto, Ph.D., SMIEEE, dan Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, SMIEEE, CIQaR, CIQnR, CMMR. Keduanya membahas pentingnya memahami dampak AI pada mediasi dan memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana mediasi dapat berkembang dalam era ini.
Menurut Endra Joelianto, kekurangan AI terletak pada ketidakmampuannya dalam menangkap nuansa emosi manusia.
Meskipun AI dapat menggunakan algoritma canggih untuk memfasilitasi resolusi, kemampuannya terbatas dalam menemukan solusi kreatif seperti yang dapat dilakukan mediator berpengalaman dalam konteks penyelesaian sengketa.
Selanjutnya, ia menyoroti bahwa AI, dengan sifatnya yang hitam-putih dan berbasis pada skenario dan hasil masa lalu, tidak mampu menghasilkan solusi kreatif yang menjangkau inti perselisihan.
Ia berpendapat, penggunaan AI dalam mediasi dapat memfasilitasi penyelesaian antara pihak, tetapi tidak dapat menggantikan pendekatan interpersonal dan kemampuan pemecahan masalah inovatif mediator manusia.
Mediator manusia memiliki kelebihan dalam mengelola emosi, seperti kemarahan, frustrasi, dan ketakutan, yang mungkin menjadi bahan bakar konflik.
Mereka mampu menciptakan lingkungan di mana peserta dapat mengungkapkan emosi mereka secara konstruktif.
Kelebihan mediator manusia juga terletak pada fleksibilitas dan adaptabilitas mereka yang melebihi kemampuan AI, memungkinkan penyesuaian strategi secara real-time sesuai dengan kebutuhan unik setiap kasus.
Walaupun teknologi AI menggunakan algoritma canggih, keakuratannya hanya sebaik data yang diinputkan. Selain itu, penerapan AI dalam mediasi menimbulkan pertimbangan privasi dan perlindungan data serta pertimbangan etika yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Meskipun AI memiliki potensi untuk merevolusi penyelesaian konflik, penggunaannya saat ini seharusnya tidak melihat AI sebagai pengganti mediator manusia, melainkan sebagai alat pelengkap.
Pendekatan yang beragam, seperti sistem berbasis aturan dan pembelajaran mesin, digunakan oleh platform mediasi AI.
Sebagai informasi, Prof. Ir. Endra Joelianto, Ph.D., lahir di Surakarta pada tanggal 8 juli 1966. Beliau berasal dari Kelompok Keahlian Instrumentasi dan Kontrol Fakultas Teknologi Industri ITB serta mendapatkan gelar Guru Besar pada 1 Desember 2022.
Sementara, Prof. Wisnu Jatmiko dalam paparannya secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak menentang AI. Bahkan, sebaliknya akan memanfaatkannya secara optimal.
Konsep “bukan manusia melawan mesin, melainkan manusia dengan mesin melawan manusia tanpa” mencerminkan pendekatan inklusif terhadap perkembangan teknologi.
Analogi data dan intuisi seperti kuda dan penunggangnya menunjukkan bahwa penggabungan keduanya dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik daripada mencoba menggantikan salah satunya.Prof. Wisnu juga mengutip definisi AI oleh McCarthy, Minsky, Rochester, dan Shannon pada tahun 1956, yang menyatakan bahwa AI mencakup upaya membuat mesin berperilaku secara cerdas seperti manusia.
Dia juga merujuk pada Uji Turing tahun 1951, yang dikenal sebagai “permainan imitasi,” yang menguji apakah komputer dapat berhasil berpura-pura menjadi manusia dalam dialog melalui layar dan papan ketik.
Dalam pandangan Prof. Wisnu, pendekatan kolaboratif antara manusia dan mesin dalam mediasi menjadi kunci utama. Kutipan dari Pedro Domingos, seorang Professor Emeritus ilmu komputer dan teknik di Universityof Washington yang menggambarkan hubungan data dan intuisi seperti hubungan antara kuda dan penunggangnya.
Menggabungkan kecerdasan manusia dengan kecanggihan mesin dianggap lebih efektif daripada mencoba menggantikan salah satu komponennya.
Setelah kedua keynote yang sangat mumpuni di bidang AI, sesi ini selanjutnya dilanjutkan dengan lima sesi yang mulai membahas penggunaan AI.
Pada sesi pertama, Arief H. Gunawan membahas eksperimen etika AI yang signifikan, khususnya dalam konteks Moral Machine yang dirancang oleh MIT. Moral Machine merupakan platform yang mengumpulkan perspektif manusia tentang keputusan moral yang diambil oleh kecerdasan mesin.
Dalam eksperimen ini, mobil otonom dihadapkan pada dilema moral, memaksa manusia untuk memilih antara dua kejahatan yang sulit.
Tujuan eksperimen ini adalah untuk memahami bagaimana kita dapat memprogram etika dan moralitas ke dalam sistem AI.
Dengan memberikan kesempatan kepada pengamat untuk mengevaluasi keputusan moral.
“Moral Machine menjadi alat penting untuk melihat sejauh mana kita dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan dalam AI,” paparnya.
Eksperimen semacam Moral Machine memiliki implikasi penting dalam pengembangan AI, terutama dalam konteks mobil otonom dan pengambilan keputusan moral. Hasil dari percobaan ini dapat memberikan wawasan berharga bagi insinyur dan pembuat kebijakan.
Data yang dihasilkan dapat membantu merancang sistem AI yang lebih sensitif terhadap preferensi masyarakat dan mencerminkannya dalam keputusan yang diambil.
Pentingnya eksperimen Moral Machine juga dapat diartikan dalam penggunaan AI untuk menyelesaikan sengketa hukum.
Ada beberapa pertimbangan etis yang harus diperhatikan, yakni:
• Privasi: Penggunaan AI dalam penyelesaian sengketa hukum harus memperhatikan dan melindungi privasi data pribadi.
• Akuntabilitas: AI harus dapat dipertanggungjawabkan atas keputusannya, dan mekanisme harus ada untuk meninjau dan menantang keputusan tersebut.
• Transparansi: Keterbukaan dalam cara AI membuat keputusan sangat penting untuk membangun kepercayaan. Pengguna harus dapat memahami prosesnya.
• Kebebasan dari Bias Algoritma: AI harus dirancang untuk menghindari bias algoritma, terutama dalam konteks hukum yang dapat mengarah pada keputusan yang tidak adil.
Pada sesi kedua webinar ini, Awaludin Marwan menyajikan gambaran komprehensif mengenai aspek hukum AI di Indonesia.
Dalam konteks perizinan, Awaludin merinci bahwa pengembangan AI memerlukan izin sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Hal ini ditunjang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan untuk pengembangan AI dijelaskan dalam KBLI Nomor 62021 dan Nomor 62015.
Selanjutnya, Awaludin juga menyampaikan bahwa setiap platform perangkat lunak perlu mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Jo Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang diubah Perkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kerangka regulasi
Pada akhirnya, dengan memahami dan mematuhi aspek hukum sebagaimana sebagian telah diuraikan oleh Awaludin, para pengembang AI di Indonesia dapat memastikan bahwa pengembangan dan implementasi teknologi ini sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjamin keamanan, privasi, dan etika dalam penggunaan AI di tanah air.