USU Buka 108 Formasi Dosen Tetap, Pendaftaran Hingga 10 Oktober 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi:  Universitas Sumatera Utara  (USU) Medan membuka 108  formasi penerimaan untuk dosen tetap pada tahun ini.

Dilansir Mediadelegasi Medan dari situs  www.rekrutmen.usu.ac.id.,  Jumat  (4/7), pendaftaran telah dibuka sejak  1 Juli 2025 dan berakhir  pada 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap  USU, Abdilah Arif Nasution dalam keterangan tertulis, menyebutkan,  tahapan seleksi untuk pengadaan dosen tetap USU terdiri atas  seleksi administrasi, seleksi kompetensi Dasar, seleksi kompetensi bidang  dan seleksi psikotes.

“Seleksi dilaksanakan dengan sistem tidak lulus pada setiap tahapan.
Keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” paparnya.

Berikut Persyaratan umum penerimaan dosen tetap di USU, yakni:
– Warga Negara Indonesia.
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Berusia paling tinggi 45 tahun untuk lulusan program profesi/magister/magister terapan/spesialis 1 (satu) dan 50 tahun untuk lulusan program doktor/doktor terapan/spesialis 2 (dua) pada saat mendaftar.

BACA JUGA:  Pelamar BUMN Tembus 1,4 Juta Orang, Pendaftaran Diperpanjang

– Sehat jasmani, rohani, dan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif lainnya.
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-Tidak terikat kontrak sebagai pegawai/Dosen Tetap pada institusi lain.

-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai swasta.

— Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan USU.

-Memiliki kualifikasi pendidikan magister/magister terapan, doktor/doktor terapan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/LembagaAkreditasi Mandiri paling rendah setara B/Baik Sekali dalam bidang ilmu yang sesuai dengan formasi, kecuali yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu.
– Bagi  lulusan luar negeri, kualifikasi pendidikan profesi/magister/magister terapan/spesialis 1, doktor/doktor terapan/spesialis 2 telah disetarakan oleh kementerian.

BACA JUGA:  Badikenita Sitepu: Banyak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Hadapi Masalah

–  Bagi lulusan dalam negeri memiliki Indeks Penilaian Kumulatif paling rendah 3,00 (skala 4) untuk pendidikan profesi/magister/magister terapan/doktor/doktor terapan/spesialis.

– Memiliki nilai TOEFL/sejenisnya paling rendah 500 (lima ratus) atau setara.

– Bersedia tidak mengundurkan diri selama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap USU. Jika mengundurkan diri, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp100. 000.000. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah pemuda hilang di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (9/10/2026). Ditemukan hampir 2 minggu setelah hilang, dugaan sementara gantung diri. Foto: Ist.

Kabupaten Tapanuli Selatan

Hilang Hampir 2 Minggu, Pemuda Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB