Selanjutnya di sesi ketiga, Mutia H. Lestarimemberikan wawasan mendalam mengenai potensi dan tantangan penggunaan AI dalam mediasi. AI memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi mediasi, seperti penyediaan informasi hukum, analisis data, dan fasilitasi komunikasi antara pihak.
AI dapat memberikan informasi tentang hukum atau regulasi terkait dengan kasus dan bukti yang diperlukan. AI juga dapat menghasilkan wawasan berdasarkan profil pihak, membantu mediator manusia memahami klien mereka lebih baik.
Selain itu, AI dapat menganalisis informasi yang diberikan oleh pihak dan mengidentifikasi isu kunci serta kekuatan dan kelemahan dalam argumen mereka. AI dapat merangkum temuan kunci atau mengevaluasi posisi pihak. Terakhir, platform AI dapat digunakan untuk memfasilitasi komunikasi antara pihak yang terlibat dalam mediasi.
Namun demikian, terdapat beberapa tantangan muncul dalam pemanfaatan AI dalam mediasi. Kualitas data berperan penting dalam menentukan hasil analisis AI.
AI mungkin kesulitan memahami kasus-kasus unik dalam mediasi yang melibatkan aspek budaya atau sosial.
Pemahaman terhadap isyarat dan komunikasi non-verbal antara pihak bisa menjadi tantangan, meskipun AI dapat menganalisis sentimen dan emosi.
Keamanan privasi dan kerahasiaan pihak menjadi perhatian, terutama terkait pembelajaran AI dari dataset kasus sebelumnya.
Keamanan platform AI penting untuk melindungi privasi dan kerahasiaan pihak dari intrusi atau penyalahgunaan pihak ketiga.
Penggunaan informasi, baik data pribadi maupun rincian kasus, memerlukan persetujuan penuh dari pihak terlibat, namun batas persetujuan dalam praktik mediasi perlu dicermati.
Penggantian elemen manusiawi dalam proses mediasi dengan AI dapat menghambat proses penyelesaian karena prinsip dasar hubungan kepercayaan antara mediator dan pihak yang terlibat.
Dengan demikian, penggunaan AI sebagai alat bantu dalam mediasi menawarkan peluang signifikan, tetapi perlu diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap tantangan yang mungkin dihadapi.
Pemahaman dan keseimbangan ini menjadi kunci dalam mencapai hasil mediasi yang efektif dan adil dalam era AI.
Pada sesi ketiga, Rando Purba membahas kasus kecelakaan yang melibatkan teknologi Autopilot Tesla, di mana telah menuai pertanyaan mendalam terkait respons otoritas keamanan transportasi di Amerika Serikat.
Penyelidikan dari National Transportation SafetyBoard (NTSB) dan National Highway Traffic SafetyAdministration (NHTSA) menyoroti kegagalan pengemudi dalam merespons peringatan dan ketidakmampuan Autopilot untuk mendeteksi traktor-trailer di jalur kendaraan.
Tesla juga disalahkan karena membiarkan pengemudi menggunakan Autopilot di kondisi yang tidak sesuai dengan desainnya. Di sisi lain, NHTSA menyimpulkan bahwa tidak ada cacat dalam sistem Autopilot dan menyalahkan pengemudi karena kurangnya perhatian dan pengetahuan akan keterbatasan sistem.
Randojuga menyoroti sejauh mana Indonesia siap menghadapi perkembangan AI. Meskipun Indonesia aktif mengembangkan dan menerapkan AI di berbagai sektor, kerangka hukum yang ada masih dalam tahap awal dan dihadapkan pada beberapa tantangan.
Pembahasan terus menerus tentang hukum dan regulasi AI menjadi sangat penting untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan teknologi ini dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
Kasus Autopilot Tesla memicu refleksi mendalam tentangtanggung jawab pengemudi, desain sistem, dan batasan teknologi.
“Sementara itu, tantangan hukum AI di Indonesia memunculkan pertanyaan mendasar tentang kesiapan kita menghadapi revolusi AI,” sebutnya.
Dikatakannya, kerangka hukum yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa AI memberikan manfaat maksimal tanpa mengorbankan etika dan keamanan.
Seiring berkembangnya teknologi, perlu adanya pembaruan regulasi yang terus-menerus untuk menjawab tantangan baru yang muncul.
Pada sesi kelima, WiwiekAwiati menggambarkan pendekatan penyelesaian sengketa yang memanfaatkan teknologi.
Mediasi elektronik
Ia menuturkan, prinsip-prinsip utama yang dipegang teguh dalam Mediasi Elektronik mencakup sukarela, rahasia, efektif, aman, dan akses terjangkau.
Dalam implementasinya, Mediasi Elektronik memungkinkan proses penyelesaian sengketa secara online tanpa memerlukan kehadiran fisik pihak yang berselisih. Pengadilan atau mediasi online dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem penyelesaian sengketa.
Proses ini melibatkan pengumpulan informasi melalui komputer dan pencapaian kesepakatan berdasarkan masukan dari pihak yang berselisih, tanpa melibatkan interaksi langsung dari pihak ketiga.
Kelebihan utama dari metode Mediasi Elektronik adalah kemudahan akses, terutama bagi pihak yang mungkin berada di yurisdiksi yang berbeda atau menghadapi keterbatasan mobilitas.
Selain itu, efisiensi proses menjadi daya tarik tambahan karena menghilangkan kebutuhan untuk pertemuan fisik.
Meskipun demikian, metode ini juga memiliki beberapa kelemahan. Meskipun mediasi online yang sepenuhnya otomatis dapat efektif untuk jenis perselisihan tertentu, namun belum dapat mengakomodasi penyelesaian sengketa yang melibatkan masalah hubungan, psikologis, dan aspek-aspek yang tidak dapat diatasi secara otomatis.
Perlu diperhatikan bahwa mediasi bukan hanya tentang penyelesaian tuntutan, melainkan juga mengakomodir kepentingan yang mendasari perselisihan.
Seiring perkembangan Mediasi Elektronik, penting untuk tetap memperhatikan isu-isu etika yang mungkin timbul seiring otomatisasinya proses.
Keselarasan antara implementasi yang baik dengan prinsip-prinsip etika menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan dan penerimaan metode ini.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap kelebihan dan kelemahan Mediasi Elektronik, praktisi hukum dan pihak terlibat dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi.
Salah satu contoh pemanfaatan AI dalam Mediasi Elektronik adalah dengan menggunakan sistem penyelesaian sengketa berbasis AI (AI-baseddisputeresolutionsystem) yang dapat menawarkan solusi yang adil dan efisien bagi pihak yang berselisih.
Sistem ini dapat menganalisis data dan informasi yang diberikan oleh pihak yang berselisih, mengidentifikasi isu-isu utama, mengevaluasi opsi-opsi penyelesaian, dan memberikan rekomendasi yang sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.
Keuntungan dari sistem penyelesaian sengketa berbasis AI adalah bahwa sistem ini dapat menangani jumlah kasus yang besar dengan cepat dan murah, tanpa memerlukan intervensi manusia.
Sistem ini juga dapat meningkatkan akses keadilan bagi pihak yang mungkin tidak memiliki sumber daya atau kemampuan untuk menghadapi proses hukum konvensional.
Namun, sistem penyelesaian sengketa berbasis AI juga memiliki tantangan dan risiko yang perlu diatasi.
Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa sistem ini dapat menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses dan hasilnya.
Hal ini berkaitan dengan isu-isu etika dan hukum yang mungkin timbul seiring dengan penggunaan AI dalam penyelesaian sengketa, seperti perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, tanggung jawab hukum, dan partisipasi publik.
Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan standar dan pedoman yang dapat mengatur penggunaan AI dalam Mediasi Elektronik, serta melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap kinerja dan dampaknya.
Dengan demikian, AI dapat menjadi alat yang bermanfaat dan inovatif dalam membantu penyelesaian sengketa secara online, tanpa mengorbankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi dalam Mediasi Elektronik. D|Rel