Mediasi di Era Kecerdasan Buatan: Menggali Tantangan dan Peluang

- Penulis

Sabtu, 25 November 2023 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Prof. Ir. Endra Joelianto, Ph.D., SMIEEE (kiri) dan Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, SMIEEE, CIQaR, CIQnR, CMMR  (kanan).  Foto: ist

Prof. Ir. Endra Joelianto, Ph.D., SMIEEE (kiri) dan Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, SMIEEE, CIQaR, CIQnR, CMMR (kanan). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Pada tanggal 18 November 2023, sebuah webinar yang sangat informatif diadakan untuk membahas peran mediasi dalam menghadapi kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau ArtificialIntelligence (AI).

Webinar ini mengeksplorasi dampak teknologi AI pada praktik mediasi, sekaligus membahas tantangan dan peluang yang muncul seiring dengan perkembangan ini.

Para pembicara ahli yang terlibat dalam webinar ini berbagi pandangan mendalam mereka mengenai integrasi mediasi dengan teknologi AI, strategi untuk menangani konflik yang melibatkan teknologi AI, dan aspek hukum yang relevan dalam mediasi yang terkait dengan AI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Webinar ini dibuka dengan keynote yang disampaikan oleh Prof. Ir. Endra Joelianto, Ph.D., SMIEEE, dan Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, SMIEEE, CIQaR, CIQnR, CMMR. Keduanya membahas pentingnya memahami dampak AI pada mediasi dan memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana mediasi dapat berkembang dalam era ini.

Menurut Endra Joelianto, kekurangan AI terletak pada ketidakmampuannya dalam menangkap nuansa emosi manusia.

Meskipun AI dapat menggunakan algoritma canggih untuk memfasilitasi resolusi, kemampuannya terbatas dalam menemukan solusi kreatif seperti yang dapat dilakukan mediator berpengalaman dalam konteks penyelesaian sengketa.

Selanjutnya, ia menyoroti bahwa AI, dengan sifatnya yang hitam-putih dan berbasis pada skenario dan hasil masa lalu, tidak mampu menghasilkan solusi kreatif yang menjangkau inti perselisihan.

Ia berpendapat, penggunaan AI dalam mediasi dapat memfasilitasi penyelesaian antara pihak, tetapi tidak dapat menggantikan pendekatan interpersonal dan kemampuan pemecahan masalah inovatif mediator manusia.

Mediator manusia memiliki kelebihan dalam mengelola emosi, seperti kemarahan, frustrasi, dan ketakutan, yang mungkin menjadi bahan bakar konflik.

Mereka mampu menciptakan lingkungan di mana peserta dapat mengungkapkan emosi mereka secara konstruktif.

Kelebihan mediator manusia juga terletak pada fleksibilitas dan adaptabilitas mereka yang melebihi kemampuan AI, memungkinkan penyesuaian strategi secara real-time sesuai dengan kebutuhan unik setiap kasus.

Walaupun teknologi AI menggunakan algoritma canggih, keakuratannya hanya sebaik data yang diinputkan. Selain itu, penerapan AI dalam mediasi menimbulkan pertimbangan privasi dan perlindungan data serta pertimbangan etika yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Meskipun AI memiliki potensi untuk merevolusi penyelesaian konflik, penggunaannya saat ini seharusnya tidak melihat AI sebagai pengganti mediator manusia, melainkan sebagai alat pelengkap.

Pendekatan yang beragam, seperti sistem berbasis aturan dan pembelajaran mesin, digunakan oleh platform mediasi AI.

Sebagai informasi, Prof. Ir. Endra Joelianto, Ph.D., lahir di Surakarta pada tanggal 8 juli 1966. Beliau berasal dari Kelompok Keahlian Instrumentasi dan Kontrol Fakultas Teknologi Industri ITB serta mendapatkan gelar Guru Besar pada 1 Desember 2022.

Sementara, Prof. Wisnu Jatmiko dalam paparannya secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak menentang AI. Bahkan, sebaliknya akan memanfaatkannya secara optimal.

Konsep “bukan manusia melawan mesin, melainkan manusia dengan mesin melawan manusia tanpa” mencerminkan pendekatan inklusif terhadap perkembangan teknologi.

Analogi data dan intuisi seperti kuda dan penunggangnya menunjukkan bahwa penggabungan keduanya dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik daripada mencoba menggantikan salah satunya.Prof. Wisnu juga mengutip definisi AI oleh McCarthy, Minsky, Rochester, dan Shannon pada tahun 1956, yang menyatakan bahwa AI mencakup upaya membuat mesin berperilaku secara cerdas seperti manusia.

Dia juga merujuk pada Uji Turing tahun 1951, yang dikenal sebagai “permainan imitasi,” yang menguji apakah komputer dapat berhasil berpura-pura menjadi manusia dalam dialog melalui layar dan papan ketik.

Dalam pandangan Prof. Wisnu, pendekatan kolaboratif antara manusia dan mesin dalam mediasi menjadi kunci utama. Kutipan dari Pedro Domingos, seorang Professor Emeritus ilmu komputer dan teknik di Universityof Washington yang menggambarkan hubungan data dan intuisi seperti hubungan antara kuda dan penunggangnya.

Menggabungkan kecerdasan manusia dengan kecanggihan mesin dianggap lebih efektif daripada mencoba menggantikan salah satu komponennya.

Setelah kedua keynote yang sangat mumpuni di bidang AI, sesi ini selanjutnya dilanjutkan dengan lima sesi yang mulai membahas penggunaan AI.

Pada sesi pertama, Arief H. Gunawan membahas eksperimen etika AI yang signifikan, khususnya dalam konteks Moral Machine yang dirancang oleh MIT. Moral Machine merupakan platform yang mengumpulkan perspektif manusia tentang keputusan moral yang diambil oleh kecerdasan mesin.

Dalam eksperimen ini, mobil otonom dihadapkan pada dilema moral, memaksa manusia untuk memilih antara dua kejahatan yang sulit.

Tujuan eksperimen ini adalah untuk memahami bagaimana kita dapat memprogram etika dan moralitas ke dalam sistem AI.

BACA JUGA:  Masa Tugas Berakhir, Akhyar Nasution Sampaikan Kata Maaf

Dengan memberikan kesempatan kepada pengamat untuk mengevaluasi keputusan moral.

“Moral Machine menjadi alat penting untuk melihat sejauh mana kita dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan dalam AI,” paparnya.

Eksperimen semacam Moral Machine memiliki implikasi penting dalam pengembangan AI, terutama dalam konteks mobil otonom dan pengambilan keputusan moral. Hasil dari percobaan ini dapat memberikan wawasan berharga bagi insinyur dan pembuat kebijakan.

Data yang dihasilkan dapat membantu merancang sistem AI yang lebih sensitif terhadap preferensi masyarakat dan mencerminkannya dalam keputusan yang diambil.

Pentingnya eksperimen Moral Machine juga dapat diartikan dalam penggunaan AI untuk menyelesaikan sengketa hukum.

Ada beberapa pertimbangan etis yang harus diperhatikan, yakni:
• Privasi: Penggunaan AI dalam penyelesaian sengketa hukum harus memperhatikan dan melindungi privasi data pribadi.

• Akuntabilitas: AI harus dapat dipertanggungjawabkan atas keputusannya, dan mekanisme harus ada untuk meninjau dan menantang keputusan tersebut.

• Transparansi: Keterbukaan dalam cara AI membuat keputusan sangat penting untuk membangun kepercayaan. Pengguna harus dapat memahami prosesnya.

• Kebebasan dari Bias Algoritma: AI harus dirancang untuk menghindari bias algoritma, terutama dalam konteks hukum yang dapat mengarah pada keputusan yang tidak adil.

Pada sesi kedua webinar ini, Awaludin Marwan menyajikan gambaran komprehensif mengenai aspek hukum AI di Indonesia.

Dalam konteks perizinan, Awaludin merinci bahwa pengembangan AI memerlukan izin sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Hal ini ditunjang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan untuk pengembangan AI dijelaskan dalam KBLI Nomor 62021 dan Nomor 62015.

Selanjutnya, Awaludin juga menyampaikan bahwa setiap platform perangkat lunak perlu mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Jo Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang diubah Perkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kerangka regulasi
Pada akhirnya, dengan memahami dan mematuhi aspek hukum sebagaimana sebagian telah diuraikan oleh Awaludin, para pengembang AI di Indonesia dapat memastikan bahwa pengembangan dan implementasi teknologi ini sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.

Ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjamin keamanan, privasi, dan etika dalam penggunaan AI di tanah air.

Selanjutnya di sesi ketiga, Mutia H. Lestarimemberikan wawasan mendalam mengenai potensi dan tantangan penggunaan AI dalam mediasi. AI memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi mediasi, seperti penyediaan informasi hukum, analisis data, dan fasilitasi komunikasi antara pihak.

AI dapat memberikan informasi tentang hukum atau regulasi terkait dengan kasus dan bukti yang diperlukan. AI juga dapat menghasilkan wawasan berdasarkan profil pihak, membantu mediator manusia memahami klien mereka lebih baik.

Selain itu, AI dapat menganalisis informasi yang diberikan oleh pihak dan mengidentifikasi isu kunci serta kekuatan dan kelemahan dalam argumen mereka. AI dapat merangkum temuan kunci atau mengevaluasi posisi pihak. Terakhir, platform AI dapat digunakan untuk memfasilitasi komunikasi antara pihak yang terlibat dalam mediasi.

Namun demikian, terdapat beberapa tantangan muncul dalam pemanfaatan AI dalam mediasi. Kualitas data berperan penting dalam menentukan hasil analisis AI.

AI mungkin kesulitan memahami kasus-kasus unik dalam mediasi yang melibatkan aspek budaya atau sosial.

Pemahaman terhadap isyarat dan komunikasi non-verbal antara pihak bisa menjadi tantangan, meskipun AI dapat menganalisis sentimen dan emosi.

Keamanan privasi dan kerahasiaan pihak menjadi perhatian, terutama terkait pembelajaran AI dari dataset kasus sebelumnya.

Keamanan platform AI penting untuk melindungi privasi dan kerahasiaan pihak dari intrusi atau penyalahgunaan pihak ketiga.

Penggunaan informasi, baik data pribadi maupun rincian kasus, memerlukan persetujuan penuh dari pihak terlibat, namun batas persetujuan dalam praktik mediasi perlu dicermati.

Penggantian elemen manusiawi dalam proses mediasi dengan AI dapat menghambat proses penyelesaian karena prinsip dasar hubungan kepercayaan antara mediator dan pihak yang terlibat.

Dengan demikian, penggunaan AI sebagai alat bantu dalam mediasi menawarkan peluang signifikan, tetapi perlu diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap tantangan yang mungkin dihadapi.

Pemahaman dan keseimbangan ini menjadi kunci dalam mencapai hasil mediasi yang efektif dan adil dalam era AI.

Pada sesi ketiga, Rando Purba membahas kasus kecelakaan yang melibatkan teknologi Autopilot Tesla, di mana telah menuai pertanyaan mendalam terkait respons otoritas keamanan transportasi di Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Media Delegasi Siap Rayakan HUT Ke-6 di Samosir

Penyelidikan dari National Transportation SafetyBoard (NTSB) dan National Highway Traffic SafetyAdministration (NHTSA) menyoroti kegagalan pengemudi dalam merespons peringatan dan ketidakmampuan Autopilot untuk mendeteksi traktor-trailer di jalur kendaraan.

Tesla juga disalahkan karena membiarkan pengemudi menggunakan Autopilot di kondisi yang tidak sesuai dengan desainnya. Di sisi lain, NHTSA menyimpulkan bahwa tidak ada cacat dalam sistem Autopilot dan menyalahkan pengemudi karena kurangnya perhatian dan pengetahuan akan keterbatasan sistem.

Randojuga menyoroti sejauh mana Indonesia siap menghadapi perkembangan AI. Meskipun Indonesia aktif mengembangkan dan menerapkan AI di berbagai sektor, kerangka hukum yang ada masih dalam tahap awal dan dihadapkan pada beberapa tantangan.

Pembahasan terus menerus tentang hukum dan regulasi AI menjadi sangat penting untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan teknologi ini dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.

Kasus Autopilot Tesla memicu refleksi mendalam tentangtanggung jawab pengemudi, desain sistem, dan batasan teknologi.

“Sementara itu, tantangan hukum AI di Indonesia memunculkan pertanyaan mendasar tentang kesiapan kita menghadapi revolusi AI,” sebutnya.

Dikatakannya, kerangka hukum yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa AI memberikan manfaat maksimal tanpa mengorbankan etika dan keamanan.

Seiring berkembangnya teknologi, perlu adanya pembaruan regulasi yang terus-menerus untuk menjawab tantangan baru yang muncul.

Pada sesi kelima, WiwiekAwiati menggambarkan pendekatan penyelesaian sengketa yang memanfaatkan teknologi.

Mediasi elektronik
Ia menuturkan, prinsip-prinsip utama yang dipegang teguh dalam Mediasi Elektronik mencakup sukarela, rahasia, efektif, aman, dan akses terjangkau.

Dalam implementasinya, Mediasi Elektronik memungkinkan proses penyelesaian sengketa secara online tanpa memerlukan kehadiran fisik pihak yang berselisih. Pengadilan atau mediasi online dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem penyelesaian sengketa.
Proses ini melibatkan pengumpulan informasi melalui komputer dan pencapaian kesepakatan berdasarkan masukan dari pihak yang berselisih, tanpa melibatkan interaksi langsung dari pihak ketiga.

Kelebihan utama dari metode Mediasi Elektronik adalah kemudahan akses, terutama bagi pihak yang mungkin berada di yurisdiksi yang berbeda atau menghadapi keterbatasan mobilitas.

Selain itu, efisiensi proses menjadi daya tarik tambahan karena menghilangkan kebutuhan untuk pertemuan fisik.

Meskipun demikian, metode ini juga memiliki beberapa kelemahan. Meskipun mediasi online yang sepenuhnya otomatis dapat efektif untuk jenis perselisihan tertentu, namun belum dapat mengakomodasi penyelesaian sengketa yang melibatkan masalah hubungan, psikologis, dan aspek-aspek yang tidak dapat diatasi secara otomatis.

Perlu diperhatikan bahwa mediasi bukan hanya tentang penyelesaian tuntutan, melainkan juga mengakomodir kepentingan yang mendasari perselisihan.

Seiring perkembangan Mediasi Elektronik, penting untuk tetap memperhatikan isu-isu etika yang mungkin timbul seiring otomatisasinya proses.

Keselarasan antara implementasi yang baik dengan prinsip-prinsip etika menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan dan penerimaan metode ini.

Dengan pemahaman yang mendalam terhadap kelebihan dan kelemahan Mediasi Elektronik, praktisi hukum dan pihak terlibat dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi.

Salah satu contoh pemanfaatan AI dalam Mediasi Elektronik adalah dengan menggunakan sistem penyelesaian sengketa berbasis AI (AI-baseddisputeresolutionsystem) yang dapat menawarkan solusi yang adil dan efisien bagi pihak yang berselisih.

Sistem ini dapat menganalisis data dan informasi yang diberikan oleh pihak yang berselisih, mengidentifikasi isu-isu utama, mengevaluasi opsi-opsi penyelesaian, dan memberikan rekomendasi yang sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.

Keuntungan dari sistem penyelesaian sengketa berbasis AI adalah bahwa sistem ini dapat menangani jumlah kasus yang besar dengan cepat dan murah, tanpa memerlukan intervensi manusia.

Sistem ini juga dapat meningkatkan akses keadilan bagi pihak yang mungkin tidak memiliki sumber daya atau kemampuan untuk menghadapi proses hukum konvensional.

Namun, sistem penyelesaian sengketa berbasis AI juga memiliki tantangan dan risiko yang perlu diatasi.

Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa sistem ini dapat menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses dan hasilnya.

Hal ini berkaitan dengan isu-isu etika dan hukum yang mungkin timbul seiring dengan penggunaan AI dalam penyelesaian sengketa, seperti perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, tanggung jawab hukum, dan partisipasi publik.

Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan standar dan pedoman yang dapat mengatur penggunaan AI dalam Mediasi Elektronik, serta melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap kinerja dan dampaknya.

Dengan demikian, AI dapat menjadi alat yang bermanfaat dan inovatif dalam membantu penyelesaian sengketa secara online, tanpa mengorbankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi dalam Mediasi Elektronik. D|Rel

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru