Samosir-Mediadelegasi: Laporan Polisi Nomor : LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Januari 2025. An. Pelapor DEWI CAN PRALISAN SITINJAK
*WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN* :
*Hari. : Selasa*
*Tanggal : 21 Januari 2025*
*Pukul. : 23.00 WIB*
*Tempat* : *Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab Samosir*
*KORBAN*
Nama : *RONAL TRIWANITO SITINJAK*
Jenis kelamin : *Laki-laki*
Umur : *35 Tahun*
Agama : *Kristen*
Pekerjaan : *Petani*
Alamat. : *Dusun III Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab. Samosir.*
*TERLAPOR*
Nama. : *DIMHOT SITINJAK*
Jenis kelamain : *Laki-laki*
Umur : *45 Thn*
Agama. : *Kristen*
Pekerjaan : *Petani*
Alamat : *Dusun III Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab. Samosir*
*SAKSI – SAKSI* :
1. *ARIF JURING SITINJAK*, Laki-laki, 38 tahun, Kristen, Karyawan Swasta, Dusun III Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab. Samosir.
2. *JOSAFAT SARDIANTO SIBURIAN*, Laki-laki, 25 Tahun , Kristen, Mahasiswa, Dusun III Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab. Samosir.
*BARANG – BUKTI* :
1. sebilah pisau gagang kayu panjang berkisar 30 cm
2. Pakaian korban ( baju kemeja lengan pendek dan celana lea panjang)
3. Pakaian Pelaku
*KRONOLOGI KEJADIAN* :
Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib terjadinya cekcok mulut antara Korban an. *RONAL TRIWANITO SITINJAK* dengan Terlapor an. *DIMHOT SITINJAK* di lokasi warung tuak milik Pak *RAJES KANNA SIHOMBING,* di Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kec. Sitio tio Kab. Samosir, tidak berapa lama kemudian Korban *RONAL TRIWANITO SITINJAK* pergi meninggalkan warung tuak tersebut dan berjalan ke arah rumah korban, saat Korban keluar dari dalam warung tuak tersebut kemudian *DIMHOT SITINJAK* langsung bergerak ke sudut warung dan mengambil sebilah pisau dari dapur warung dan kemudian *DIMHOT SITINJAK* berlari mengejar Mendatangi korban *RONAL TRIWANITO SITINJAK* di pertengahan jalan Terlapor langsung melakukan penusukan terhadap tubuh korban, tepatnya dibagian dada sebelah kiri korban, setelah menusuk dada korban Pelaku kembali ke warung tuak untuk mengembalikan sebilah pisau dimaksud .
Sedangkan Korban mencoba menyelamatkan diri sambil berlari ke rumah *ARIF JURING SITINJAK* dan setiba di teras rumah saksi ARIF JURING SITINJAK, Korban pun minta tolong sambil menggedor pintu kediaman saksi, dan saat itu juga saksi melihat bahwa sebagian tubuh Korban telah dilumuri oleh darah, dan setelah itu saksi ARIF JURING SITINJAK langsung berlari ke kediaman orangtua korban dan menjelaskan tentang situasi yang dialami oleh korban, dan setelah itu saksi langsung menghubungi Kepala Desa Janjiraja dan menceritakan kejadian dimaksud tentang kondisi daripada korban yang sudah tergeletak di kediaman saksi.
Setelah Kepala Desa mendapatkan informasi dimaksud lalu memberitahukan ke Kantor PolseK Palipi, selanjutnya Personil Polres dan Polsek Turun ke TKP.
Setelah dilakukan Olah TKP dan Pul Baket di seputaran tempat kejadian, Team Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan Pelaku dan juga mengamankan Barang Bukti.
*TINDAKAN YANG DILAKUKAN* :
1. Cek dan Olah TKP
2. Buat LP
3. Riksa saksi saksi
4. Mengamankan Barang bukti
5. Mengamankan Tersangka
6. Melengkapi Mindik
7. Saat ini, Sat Reskrim Polres Samosir sedang membawa Korban untuk Autopsi Mayat ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan (22/01/2025)
Terkait Motif :
*Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman, namun dapat disampaikan timbulnya Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Tersebut Karena Ketersinggungan (terjadi cekcok mulut)*