Menag Nasaruddin Umar Harapkan Perampingan Organisasi Kemenag Tingkatkan Profesionalitas dan Efisiensi

Beberapa langkah yang telah dilakukan termasuk pemindahan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, pengalihan unit penelitian dan pengembangan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta pelimpahan kewenangan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Wakaf yang dulu berada di bawah Kemenag sekarang telah dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI),” tambah Nasaruddin.

Selain itu, di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dibentuk Badan Haji dan Umrah sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kemenag, untuk lebih fokus dalam pengelolaan ibadah ke Tanah Suci.

Nasaruddin juga berharap adanya dukungan dan kolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI agar kinerja Kemenag periode 2024–2029 dapat lebih optimal. “Dengan arahan dan bimbingan dari Komisi VIII, insya Allah kita akan dapat menghadapi tantangan ke depan dengan baik,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait