Menag dalam amanatnya menegaskan, jabatan sebagai rektor pada umumnya tidak semata tugas tambahan bagi seorang pemangku jabatan fungsional sebagai dosen. “Tetapi saudara-saudara harus ingat bahwa tugas dan tanggung jawab memimpin perguruan tinggi sama sekali bukanlah tugas sambilan,” tegas Menag RI.
Menag menyampaikan, tidak banyak kementerian/lembaga yang diberi amanah oleh negara dan masyarakat untuk memimpin dan mengelola perguruan tinggi negeri, seperti halnya Kementerian Agama dan beberapa kementerian lain yang jumlahnya tidak banyak.
“Kepercayaan dan mandat yang sedemikian besar itu, haruslah kita pelihara dengan baik dan membuktikan bahwa kualitas perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama mampu sejajar dengan kualitas perguruan tinggi umum negeri,” katanya.