Mendikbud Terbitkan Kepmen Cabut Keputusan Rektor USU Muryanto Amin

Mendikbud RI, Nadiem Makarim

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 6169/MPK.A/KP/2021 pada 27 Januari 2021.

Kepmen itu mengatur pencabutan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/202, tentang penetapan sanksi pelanggaran norma, etika akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atas nama Rektor USU saat ini, Muryanto Amin, atas pelanggaran plagiarisme.

Keputusan Rektor USU terhadap Muryanto ini, diberikan pada masa jabatan Rektor USU dijabat oleh Runtung Sitepu.

Bacaan Lainnya

Muryanto baru dilantik pada 28 Januari 2021 lalu, oleh Nadiem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Pelantikan Muryanto Amin diketahui mendapat sejumlah penolakan. Pasalnya, ia dinilai telah melakukan penjiplakan karya sendiri (swaplagiarisme).

Pos terkait