Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 6169/MPK.A/KP/2021 pada 27 Januari 2021.
Kepmen itu mengatur pencabutan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/202, tentang penetapan sanksi pelanggaran norma, etika akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atas nama Rektor USU saat ini, Muryanto Amin, atas pelanggaran plagiarisme.
Keputusan Rektor USU terhadap Muryanto ini, diberikan pada masa jabatan Rektor USU dijabat oleh Runtung Sitepu.
Muryanto baru dilantik pada 28 Januari 2021 lalu, oleh Nadiem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Pelantikan Muryanto Amin diketahui mendapat sejumlah penolakan. Pasalnya, ia dinilai telah melakukan penjiplakan karya sendiri (swaplagiarisme).
Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Guslihan Dasatjipta menyebut hanya 9 dari 21 anggota majelis tak setuju dengan pelantikan Muryanto, termasuk dirinya.
“Dia telah dinyatakan terbukti melakukan self-plagiarism,” kata Guslihan kepada Majalah Tempo.
Salah satu penguatnya, adalah Keputusan Rektor USU itu. Dalam Kepmen ini, Nadiem menyatakan, Keputusan Rektor USU tersebut dicabut dan tak lagi mempunyai keputusan hukum.
“Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Keputusan Menteri tersebut.D|Jkt-red/tempo.co