2. Berdasarkan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dankabupaten/kota.
3. Terkait dengan usulan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Bupati Samosir dilarang dilakukan pemberhentian dari Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.
4. Untuk pemrosesan lebih lanjut, kiranya Bupati Samosir segera membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir, ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-2774 Tahun 2019 tanggal 4 Juli 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini.
5.Saat ini telah dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (JARKOMDAT) pelayanan adminduk. Apabila peringatan ini tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan tindakan lainnya yang diperlukan dan akan dimintakan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pantauan wartawan, pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Samosir terkendala akibat telah dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan adminduk yang sangat merugikan masyarakat Samosir yang akan mengurus data administrasi kependudukan. D|Sam-59