Mengisi Kekosongan Kadis Dukcapil Berdasarkan Regulasi

Selasa, 1 Februari 2022 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Dukcapil Samosir. Foto: D|Ist

Kantor Dinas Dukcapil Samosir. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon mendesak Bupati agar mengambil langkah-langkah strategis untuk mengisi kekosongan Kadis Dukcapil berdasarkan regulasi yang ada.

“Agar nantinya tidak terhalang dalam proses administrasi kependudukan, mengambil-langkah strategis harus menjadi atensi dan pengalaman bagi Pemkab Samosir ke depan,” ujar Nasib Simbolon kepada Wartawan, Senin (31/1), di Gedung DPRD Samosir.

Disinggung soal diangkatnya Pelaksanan Tugas  pada Dinas Dukcapil, Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan bangsa itu lebih menekankan agar dalam pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berikut surat Kemendagri nomor: 821.22/1785/Dukcapil.

1.Bahwa pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir  (Drs. Marang Situmorang), diketahui bahwa proses pemberhentian dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberhentikan dari jabatan sebelum ada Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

BACA JUGA:  Polres Samosir Ciptakan Keamanan Demi Kenyamanan Masyarakat, Pengunjung dan Wisatawan

2. Berdasarkan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dankabupaten/kota. 

3. Terkait dengan usulan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir agar  mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Bupati Samosir dilarang dilakukan pemberhentian dari Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

4. Untuk pemrosesan lebih lanjut, kiranya Bupati Samosir segera membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir, ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-2774 Tahun 2019 tanggal 4 Juli 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini.

BACA JUGA:  Samosir Tetap Hijau dari Covid-19

5.Saat ini telah dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data  (JARKOMDAT) pelayanan adminduk. Apabila peringatan ini tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan tindakan lainnya yang diperlukan dan akan dimintakan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Pantauan wartawan, pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Samosir terkendala akibat telah dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan adminduk yang sangat merugikan masyarakat Samosir yang akan mengurus data administrasi kependudukan. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak
Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Berita Terbaru