Menyetubuhi Seorang ABG Bergiliran, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Menyetubuhi Seorang ABG Bergiliran, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku
ilustrasi

Di lokasi tersebut JP yang pertama menyetubuhi ABG itu adalah ITT, kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh rekannya, AP dan giliran yang ketiga dilakukan oleh  EEN Trg. Pada saat korban hendak digilir orang keempat yaitu ES, masyarakat Linggamuda akhirnya berbondong-bondong datang membekuk terduga pelaku persetubuhan tersebut.

“Jadi dari 10 orang yang ada di sana, tiga orang sudah menyetubuhi korban, sementara yang lainnnya keburu ditangkap massa,” ujar  Kasubbag Humas Polres Karo.

Tidak terima perlakuan para pemuda itu terhadap anak gadisnya, orangtua korban membuat laporan ke polisi. “Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan di RTP Polres Karo dan dikenakan pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. D|Red-05

Bacaan Lainnya

Pos terkait