Menyetubuhi Seorang ABG Bergiliran, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Menyetubuhi Seorang ABG Bergiliran, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku
ilustrasi

Kabanjahe-Mediadelegasi: Tiga orang pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan secara beramai-ramai dengan anak di bawah umur alias anak baru gede (ABG) akhirnya ditangkap polisi.

Kepada wartawan, Kasubbag Humas Polres Karo, Iptu Sahril Lubis, Selasa (25/1) menyebutkan, kejadian  itu berlangsung di teras SDN Linggamuda, Kecamatan Laubaleng pada 19 Januari 2022 pukul 00.05 WIB dinihari.

Awalnya masyarakat di sekitar sekolah itu curiga melihat aktivitas beberapa orang di lingkungan sekolah pada malam hari yang tak lazim terjadi. Setelah mendekat, beberapa warga melihat  telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan berama-ramai di paviliun SDN Linggamuda antara tiga orang dengan seorang ABG berinisial  ITT boru M, 14, warga Kecamatan Laubaleng.

Bacaan Lainnya

Sahril Lubis menjelaskan, sebelum terjadi persetubuhan itu, ITT boru M dijemput salah satu pelaku berinisial JP dan dibawa ke SDN Linggamuda. Kemudian,  ia menghubungi teman-temannya sebanyak sembilan orang untuk datang ke sekolah itu.

Di lokasi tersebut JP yang pertama menyetubuhi ABG itu adalah ITT, kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh rekannya, AP dan giliran yang ketiga dilakukan oleh  EEN Trg. Pada saat korban hendak digilir orang keempat yaitu ES, masyarakat Linggamuda akhirnya berbondong-bondong datang membekuk terduga pelaku persetubuhan tersebut.

“Jadi dari 10 orang yang ada di sana, tiga orang sudah menyetubuhi korban, sementara yang lainnnya keburu ditangkap massa,” ujar  Kasubbag Humas Polres Karo.

Tidak terima perlakuan para pemuda itu terhadap anak gadisnya, orangtua korban membuat laporan ke polisi. “Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan di RTP Polres Karo dan dikenakan pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. D|Red-05