“Kita kan harus baca dulu apa-apa saja yang tertulis dalam putusan itu untuk kita laksanakan. ‘Memerdekakan Lapangan Merdeka’ itu dalam artian apa? Apa yang harus dilakukan atas putusan itu,” kata Benny.
Benny menuturkan, relokasi Merdeka Walk membutuhkan waktu dan biaya, sebab pemindahan Merdeka Walk dari Lapangan Merdeka ke gedung Warenhuis misalnya, hanya bisa dilakukan apabila gedung Warenhuis sudah selesai direvitalisasi. “Ya tunggu revitalisasi dulu Warenhuisnya, saat ini anggarannya belum ada tapi memang sudah diajukan,” ujarnya.
Ancang-ancang relokasi Merdeka Walk semakin kencang, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang disiarkan melalui Sistem e-Court, dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7). Pengadilan Negeri Medan, Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan itu. D|Red-09