Minta Kusuk Lalu Cabuli Anak Bawah Umur

Minta Kusuk Lalu Cabuli Anak Sendiri
AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH saat pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dan tindak pidana narkotika, Kamis (9/2). Foto: humaspolressamosir

Samosir-Mediadelegasi: Belum sebulan menjabat, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH berhasil mengungkap kasus mencabuli anak di bawah umur dan tindak pidana narkotika.

Kamis (9/2), Kapolres Samosir mengungkap dua kasus di Mapolres itu dihadiri Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, SH MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut, Kompol Uli Lubis, SH, Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum Didik Haryadi, SH Pabung 0210, Kapten G Sebayang, Kasat Narkoba, AKP Arif Suhadi, SH MH, Kasat Reskrim yang diwakili Kanit I Sat Reskrim, IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA, IPDA Janoslan Sinaga, S.Trk, Kabid dinas P3AKB dan pengacara korban.

Yogie Hardiman menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka LS, 40 tahun, dengan modus minta kusuk lalu mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar, 13 tahun terjadi pada Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Atas perlakuan sang ayah, LS dilaporkan istrinya sendiri ke Mapolres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-137/V/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.

Kepada LS dapat dipersangkakan dengan 76E Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Pos terkait