Minta Kusuk Lalu Cabuli Anak Bawah Umur

Kamis, 9 Februari 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH saat pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dan tindak pidana narkotika, Kamis (9/2). Foto: humaspolressamosir

AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH saat pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dan tindak pidana narkotika, Kamis (9/2). Foto: humaspolressamosir

Samosir-Mediadelegasi: Belum sebulan menjabat, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH berhasil mengungkap kasus mencabuli anak di bawah umur dan tindak pidana narkotika.

Kamis (9/2), Kapolres Samosir mengungkap dua kasus di Mapolres itu dihadiri Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, SH MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut, Kompol Uli Lubis, SH, Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum Didik Haryadi, SH Pabung 0210, Kapten G Sebayang, Kasat Narkoba, AKP Arif Suhadi, SH MH, Kasat Reskrim yang diwakili Kanit I Sat Reskrim, IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA, IPDA Janoslan Sinaga, S.Trk, Kabid dinas P3AKB dan pengacara korban.

Yogie Hardiman menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka LS, 40 tahun, dengan modus minta kusuk lalu mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar, 13 tahun terjadi pada Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022.

BACA JUGA:  Sat Samapta Polresta Deliserdang Giat Patroli Mobile

Atas perlakuan sang ayah, LS dilaporkan istrinya sendiri ke Mapolres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-137/V/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.

Kepada LS dapat dipersangkakan dengan 76E Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasihat hukum korban, Friska Simarmata SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang merupakan kliennya.

Tindak Pidana Narkotika

BACA JUGA:  Mendiang Rianto Simbolon Tinggalkan Tujuh Anak Kini Yatim Piatu

Berikutnya, Kapolres Samosir menjelaskan, Satresnarkoba berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sejumlah bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja, dengan total sekira 405 gram dan 8 telepon android.

Ketujuh tersangka, masing-masing AS alias Agus, NAS alias Anto, TFH  alias Toni, RRS alias Roy, JS alias Jan, BGK alias Pak Icha dan SJS alias Sam, diamankan, Senin (6/2) sekira pukul 10.00 WIB, di Simullop Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir
Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Berita Terbaru