Menurut Agung, penelusuran mobil tersebut dilakukan lewat CCTV dan medsos beberapa elemen masyarakat, sampai akhirnya ditemukan lokasi keberadaan mobil BMW itu.
“Pengemudi kendaraan kooperatif untuk dihadirkan. Hingga kita melakukan tindakan tegas dengan penilangan. Sebab, ini juga atensi dari pimpinan pada Operasi Keselamatan Semeru 2025. Yang bersangkutan sudah dilakukan penilangan. Sesuai pasal 280, pengemudi harus mengganti plat nomor asli dan denda Rp 500 ribu,” ujar Agung.Sementara, remaja putri berinisial IR, 21, warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengakui bahwa dirinya yang mengendarai mobil tersebut. “Sebenarnya ini untuk membuat konten di platform medsos. Saya keteledoran tidak melepas plat nopol N 3 NEN hingga di jalan raya sampai masuk akun Tiktok,” ungkapnya.
Meski begitu, perempuan berstatus mahasiswa itu menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik mobil BMW tersebut.“Mobil ini milik teman saya sendiri. Ini untuk konten dan plat nopol dibeli dari online shop. Saya minta maaf atas kegaduhan ini hingga viral. Saya minta maaf kepada masyarakat. Saya menghimbau dan memohon masyarakat tidak melakukan seperti ini,” ucapnya menyesal.D|redu