Polisi berhasil menangkap R dan P di wilayah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (8/9) dini hari. Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah.
Pembunuhan berdarah ini terjadi pada 29 Agustus 2024, dan jasad korban ditemukan pada 1 September 2024. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap R dan P.
Dengan penangkapan R dan P, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menutup kasus pembunuhan berdarah ini .D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









