Nadiem Makarim Akan Hadir di KPK Terkait Kasus Google Cloud

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. (Foto: Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek selama masa pandemi COVID-19.

Konfirmasi kehadiran Nadiem disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mohamad Ali Nurdin, yang menyatakan kesiapannya mendampingi mantan Menteri tersebut ke Kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB. “Bismillah (Nadiem) hadir,” ujar Nurdin kepada wartawan.

Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ini telah memasuki tahap intensif. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara telah dipanggil dan dimintai keterangan. Di antara mereka yang telah memberikan keterangan adalah mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto, dan mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Ya, benar, dalam penyelidikan perkara tersebut, hari ini dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan Google Cloud bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran daring selama pandemi COVID-19. Sistem pembelajaran jarak jauh membutuhkan kapasitas penyimpanan data yang besar untuk menampung tugas-tugas siswa dan hasil ujian.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya,” jelas Asep.

Penggunaan Google Cloud, menurut Asep, memerlukan biaya yang signifikan. Saat ini, KPK tengah mendalami proses pengadaan tersebut untuk menyelidiki kemungkinan adanya kemahalan atau penyimpangan lainnya. “Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana,” ujarnya.

Penyelidikan KPK juga menelusuri kaitan antara pengadaan Google Cloud dengan pengadaan Chromebook. Kedua pengadaan tersebut, menurut Asep, terjadi secara bersamaan, dengan Chromebook sebagai perangkat keras dan Google Cloud sebagai perangkat lunaknya. Keterkaitan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara.

Pos terkait