Kasus Haji Memanas, Gus Yaqut Tantang KPK di Pengadilan

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tengah). Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tengah). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang diakses pada Rabu (11/2/2026).

Kasus Haji: Gus Yaqut Buka Perang dengan KPK

Praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/perkuat-sinergi-penegakan-hukum-kakanwil-pemasyarakatan-sumut-temui-kajati/

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan mantan staf khususnya ini merupakan babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah lama menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, Eks Direktur Bea Cukai Kena OTT

Langkah Gus Yaqut untuk mengajukan praperadilan menunjukkan bahwa ia tidak menerima status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan berupaya untuk membuktikan ketidakbersalahannya melalui jalur hukum.

Sidang praperadilan ini akan menjadi ajang bagi kedua belah pihak, yaitu Gus Yaqut sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon, untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi masing-masing.

Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan sangat menentukan arah penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Gus Yaqut, maka status tersangkanya akan dicabut. Namun, jika hakim menolak permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap Gus Yaqut akan terus berlanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB