Kasus Haji Memanas, Gus Yaqut Tantang KPK di Pengadilan

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tengah). Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tengah). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang diakses pada Rabu (11/2/2026).

Kasus Haji: Gus Yaqut Buka Perang dengan KPK

Praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Tuding Ada Intervensi Politik

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/perkuat-sinergi-penegakan-hukum-kakanwil-pemasyarakatan-sumut-temui-kajati/

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan mantan staf khususnya ini merupakan babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah lama menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, Eks Direktur Bea Cukai Kena OTT

Langkah Gus Yaqut untuk mengajukan praperadilan menunjukkan bahwa ia tidak menerima status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan berupaya untuk membuktikan ketidakbersalahannya melalui jalur hukum.

Sidang praperadilan ini akan menjadi ajang bagi kedua belah pihak, yaitu Gus Yaqut sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon, untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi masing-masing.

Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan sangat menentukan arah penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Gus Yaqut, maka status tersangkanya akan dicabut. Namun, jika hakim menolak permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap Gus Yaqut akan terus berlanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB