Medan-Mediadelegasi: Nahkoda kapal pengangkut 86 calon pekerja migran Indonesia yang tenggelam di perairan Asahan pada, Sabtu (19/3/2022) pagi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Dalam kasus ini, dua orang penumpang ditemukan tewas tenggelam. Polisi masih mengejar 6 orang lainnya yang merupakan agen perekrut, pemilik kapal dan anak buah kapal (ABK).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (21/3/2022) sore menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat ke Polres Asahan, yang menyebutkan ada kapal pengangkut PMI yang tenggelam di perairan Asahan.
Setelah itu, Polres Asahan berkoordinasi dengan Basarnas dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pencarian. Untuk menyelidiki kasus itu, pihaknya menurunkan 3 tim gabungan dengan Polres Asahan. Hasil penyelidikan menemukan bahwa para korban adalah calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia lewat jalur ilegal.
Para korban itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Timur 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Banten 2 orang, Sumatera Utara 3 orang, Jawa Tengah 6 orang dan Jambi 1 orang. Dua orang yang meninggal dunia bernama Maria asal NTT dan Basman asal Sulawesi Selatan.
Sejumlah calon PMI yang selamat dari tenggelamnya kapal yang akan membawa mereka ke Malaysia di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022) pagi.
“Untuk pelaku, sudah didapatkan dan amankan 1 orang selaku nahkoda kapal dengan inisial H alias S, warga Jalan Pulo Simardan, Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Motif dalam kasus ini berkaitan dengan kebutuhan ekonomi yakni jasa angkutan. Terungkap, para korban harus membayar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Dalam kasus ini yang diuntungkan adalah agen yang merekrut di daerah masing-masing.