Nahkoda Kapal Pengangkut 86 Calon Pekerja Indonesia Ditetapkan Tersangka

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narkoda Kapal pengangkut 86 calon pekerja Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.(ist)

Narkoda Kapal pengangkut 86 calon pekerja Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Nahkoda kapal pengangkut 86 calon pekerja migran Indonesia yang tenggelam di perairan Asahan pada, Sabtu (19/3/2022) pagi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Dalam kasus ini, dua orang penumpang ditemukan tewas tenggelam. Polisi masih mengejar 6 orang lainnya yang merupakan agen perekrut, pemilik kapal dan anak buah kapal (ABK).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (21/3/2022) sore menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat ke Polres Asahan, yang menyebutkan ada kapal pengangkut PMI yang tenggelam di perairan Asahan.

Setelah itu, Polres Asahan berkoordinasi dengan Basarnas dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pencarian. Untuk menyelidiki kasus itu, pihaknya menurunkan 3 tim gabungan dengan Polres Asahan. Hasil penyelidikan menemukan bahwa para korban adalah calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia lewat jalur ilegal.

Para korban itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Timur 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Banten 2 orang, Sumatera Utara 3 orang, Jawa Tengah 6 orang dan Jambi 1 orang. Dua orang yang meninggal dunia bernama Maria asal NTT dan Basman asal Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  LPPM UINSU Berperan Kembangkan Ekosistem Riset

Sejumlah calon PMI yang selamat dari tenggelamnya kapal yang akan membawa mereka ke Malaysia di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022) pagi.
“Untuk pelaku, sudah didapatkan dan amankan 1 orang selaku nahkoda kapal dengan inisial H alias S, warga Jalan Pulo Simardan, Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Motif dalam kasus ini berkaitan dengan kebutuhan ekonomi yakni jasa angkutan. Terungkap, para korban harus membayar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Dalam kasus ini yang diuntungkan adalah agen yang merekrut di daerah masing-masing.

“Namun kita sadari ini bahwa ini adalah kemauan mereka sendiri ingin bekerja di Malaysia untuk mencoba mengadu nasib. Sampai di sini, mereka di Kualanamu dijemput agen lalu dikumpulkan di Asahan,” katanya.

BACA JUGA:  Pemko Medan Ajak Karang Taruna Berkolaborasi Jalankan Program di tengah Masyarakat

Setelah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan PMI, mereka akan dipulangkan ke daerahnya asalnya. Begitu juga dengan dua jenazahnya.

“Pelaku dikenakan pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 81 sub pasal 83 UU RI No. 18/2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Paruliah Hasibuan memaparkan kasus tenggelamnya kapal pengangkut calon PMI ke Malaysia secara ilegal di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022). Polisi menetapkan nahkoda berinisial H alias S sebagai tersangka.

Tersangka H alias S, mengaku dirinya baru dua kali mengantarkan PMI secara ilegal ke Malaysia. Pemberangkatan pertama dia membawa sebanyak 59 orang. Kemudian yang kedua adalah sebanyak 86 orang. Dia mengaku untuk memberangkatkan PMI secara ilegal ke Malaysia dia mendapatkan upah sebanyak Rp 6 juta. Dia mengaku mengetahui bahwa kapalnya bocor dan menyatakan bahwa tidak memungkinkan untuk menepi. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Berita Terbaru