Purwakarta-Mediadelegasi: RMD (25) diamankan anggota Satreskrim Polres Purwakarta karena nekat memperkosa tetangga indekosnya AMA (18). RMD warga Wanayasa Kabupaten Purwakarta melakukan aksi bejatnya, Selasa (16/2) sekira pukul 05.00 WIB.
Pelaku mengaku sering memperhatikan korban AMA, warga Jatisari, Kabupaten Karawang seorang karyawan swasta tetangga indekosnya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada selasa (16/2) sekira pukul 05.00 WIB, di sebuh tempat indekos di Purwakarta.
“Korban AMA merupakan tetangga indekos Pelaku RMD, Pelaku mengaku memang sering memperhatikan korban. Lalu Selasa (16/2) sekira pukul 05.00 Wib, pelaku membuka pintu rumah korban,” jelasnya.
“Saat pelaku membuka pintu dan akan menutupnya kembali, si korban terbangun dan bertanya ke pelaku dengan mengatakan ‘mau ngapain a?,” tambah Fitran di Mapolres Purwakarta, Sabtu (20/2).
Menurutnya, korban terkejut kemudian terbangun, pelaku langsung membekap badan korban dengan menindihkan badannya ke badan korban.
“Korban langsung dibekap dan pelaku lalu menutup mulut korban dan mengatakan ‘diam lu kalau teriak gua bunuh’.
Pelaku pun dengan leluasa melepaskan pakaian yang dikenakan korban. Saat itu korban berupaya melawan dengan menendang pelaku,” imbuhnya.
Setelah berhasil memperkosa korban, lanjut Kasat, pelaku langsung pulang ke kamar indekosnya yang berada di samping kamar indekos korban.
“Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Purwakarta.Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Fitran. D/Jbr-Par






