Jakarta-Mediadelegasi: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurman Herin, membantah isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam nota perlawanan yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Nurman mengaku mendapat tekanan dari penyidik untuk mengakui menerima tas ransel dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan menyerahkannya kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Nurman menilai uraian dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Ia juga mempersoalkan keterangan yang digunakan jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap dirinya.
“Setelah mendengar dan membaca surat dakwaan tersebut, saya mendapatkan tamparan keras dan saya tidak habis pikir karena perbuatan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” ujar Nurman dalam persidangan.
Nurman Herin Bantah Terima Uang 5 Juta Dolar Singapura
Salah satu poin yang dibantah Nurman berkaitan dengan tuduhan penerimaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dan disebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
Nurman menilai dakwaan jaksa lebih mengacu pada keterangan Ferry Boboho. Ia pun mempertanyakan kebenaran rangkaian peristiwa yang dituduhkan kepadanya.
Selain membantah tuduhan tersebut, Nurman menegaskan tidak pernah diminta Febrie untuk menemui Ferry. Ia justru mengaku penyidik memintanya mengakui telah menerima tas ransel dari Ferry dan kemudian menyerahkannya kepada Febrie.
Menurut pengakuannya, permintaan itu disertai bujukan agar dirinya dapat segera pulang.
“Saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk bertemu Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, penyidik mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang,” tuturnya.
Mengaku Tertekan hingga Mencabut Keterangan BAP
Nurman mengungkapkan bahwa perkataan penyidik tersebut membuatnya mengalami stres dan ketakutan. Ia mengaku akhirnya mengikuti permintaan yang disampaikan kepadanya dengan harapan bisa pulang dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, menurut Nurman, keputusannya mengikuti permintaan tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, hingga menjadi terdakwa dalam perkara yang kini disidangkan.
“Saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu Bapak jaksa penyidik agar saya dapat pulang. Akan tetapi setelah saya mengikuti permintaan bapak jaksa penyidik, saya justru dijadikan tersangka, ditahan, dan sekarang saya menjadi terdakwa,” katanya.
Ia mengaku kemudian menyadari bahwa dirinya merasa telah dibohongi dan diperalat. Nurman juga menyatakan telah mencabut keterangan yang sebelumnya diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), baik ketika diperiksa sebagai tersangka maupun saat menjadi saksi untuk Febrie Adriansyah.
“Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh Bapak jaksa penyidik. Pada pemeriksaan berikutnya, saya mencabut keterangan-keterangan tersebut dalam berita acara pemeriksaan saya sebagai tersangka dan berita acara pemeriksaan saya sebagai saksi Bapak Febrie Adriansyah,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurman sebagai bagian dari nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Dalil-dalil yang disampaikannya masih perlu diuji dalam proses persidangan, termasuk melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian dakwaan, keterangan dalam BAP, serta bantahan yang disampaikan terdakwa. Hingga proses hukum berjalan, pengakuan Nurman maupun tuduhan dalam dakwaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari perkara yang masih diperiksa pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







