Banyumas-Mediadelegasi: Keluarga besar Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, secara resmi melaporkan kematian almarhum kepada pihak kepolisian. Laporan ini dibuat guna meminta kepastian hukum terkait penyebab pasti kematian Sutrimo yang meninggal dunia di Jakarta pada bulan Juli 2026 lalu.
Sutrimo diketahui bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Setelah meninggal, jenazahnya dipulangkan ke daerah asal dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Laporan resmi keluarga tercatat dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah. Laporan ini diserahkan langsung oleh kakak tiri Sutrimo, Tukim, beserta keponakannya, Abi, pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 21.00 WIB. Keduanya turut didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni.
Keputusan keluarga menempuh jalur hukum muncul setelah beredar berbagai informasi yang saling bertentangan mengenai kematian Sutrimo. Awalnya keluarga tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum, namun seiring berjalannya waktu, informasi yang berkembang justru semakin mempersulit posisi keluarga di tengah masyarakat.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menjelaskan alasan mendasar mengapa akhirnya keluarga memilih melapor. “Karena simpang siur berita, apalagi mohon maaf ada tuduhan katanya keluarga itu tidak melapor gara-gara dapat uang,” ungkap Aan menjelaskan latar belakang munculnya keinginan mencari kebenaran.
Aan menegaskan bahwa laporan ini sama sekali tidak bermaksud menuduh pihak tertentu. Tujuan satu-satunya hanyalah untuk mengetahui secara jelas dan sah apa yang sebenarnya menjadi penyebab kematian Sutrimo. Keluarga ingin memastikan kepastian hukumnya seperti apa, apakah kematiannya wajar atau justru sebaliknya.
Dalam laporan yang diserahkan tersebut, keluarga sama sekali tidak mencantumkan nama seseorang sebagai pihak yang dilaporkan. Seluruh proses penelusuran fakta terkait kematian Sutrimo diserahkan sepenuhnya kepada para penyidik Polresta Banyumas untuk ditindaklanjuti secara profesional.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain. Semuanya diserahkan ke penyidik,” tegas Aan. Sikap ini menunjukkan bahwa keluarga menginginkan kebenaran yang objektif berdasarkan hasil penyelidikan pihak berwenang, bukan berdasarkan dugaan atau tuduhan-tuduhan yang beredar di masyarakat.
Tukim selaku kakak tiri Sutrimo menyampaikan bahwa sebelumnya keluarga telah sepenuhnya mengikhlaskan kepergian almarhum. Saat jenazah dipulangkan dan dimakamkan, keluarga juga tidak memiliki kecurigaan apa pun terkait penyebab kematiannya.
“Dari keluarga sudah mengikhlaskan karena namanya orang kampung, jenazah sudah bersih jadi tidak ada kecurigaan apa-apa,” ujar Tukim menceritakan perasaan keluarganya pada awal pemakaman. Namun, kondisi berubah seiring munculnya berbagai informasi yang membuat suasana menjadi tidak tenang.
Keponakan Sutrimo, Abi, turut menegaskan bahwa laporan ini semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kepastian. “Kepastian saja. Wajar atau tidaknya itu saja. Karena berita juga simpang siur ke sana ke sini, tidak enak didengar. Mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga masyarakat Desa Wlahar,” jelas Abi.
Kini seluruh proses penelusuran fakta telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Keluarga berharap penyidik dapat memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo sekaligus menjawab berbagai kebimbangan yang muncul akibat beragam informasi yang beredar di tengah masyarakat luas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






