Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utang Luar Negeri Indonesia. Dok BI

Utang Luar Negeri Indonesia. Dok BI

Jakarta-Mediadelegasi: Bank Indonesia melaporkan posisi Utang Luar Negeri Indonesia pada kuartal II tahun 2026 tercatat sebesar US$ 453,4 miliar atau setara Rp 8.095 triliun. Nilai tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 4,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year).

Peningkatan posisi utang luar negeri tersebut didorong oleh pertumbuhan utang sektor publik, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari bank sentral. Sementara itu, posisi utang luar negeri sektor swasta justru mengalami kontraksi atau penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Secara rinci, posisi Utang Luar Negeri Pemerintah tercatat sebesar US$ 216,3 miliar atau setara Rp 3.862 triliun, yang tumbuh sebesar 2,9 persen secara tahunan. Angka pertumbuhan ini tercatat lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada kuartal I-2026 yang mencapai 3,8 persen.

Pertumbuhan utang pemerintah tersebut antara lain dipengaruhi oleh aliran masuk modal asing ke instrumen Surat Berharga Negara. Hal ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang dinilai tetap terjaga dan berkelanjutan.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan melunasi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu. Pengelolaan utang pun dilakukan secara pruden, terukur, dan fleksibel demi mewujudkan pembiayaan yang efisien.

BACA JUGA:  BI Laporkan Cadangan Devisa Indonesia Turun, Ini Penyebabnya

Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pemanfaatan utang luar negeri terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor produktif. Di samping itu, keberlanjutan atau keberlangsungan pengelolaan utang juga senantiasa menjadi perhatian utama.

Berdasarkan sektor ekonomi, pemanfaatan utang luar negeri pemerintah terbesar terserap pada Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, yakni sebesar 22,0 persen dari total utang pemerintah. Selanjutnya Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 20,6 persen.

Disusul oleh Sektor Jasa Pendidikan sebesar 16,2 persen, Sektor Konstruksi sebesar 11,5 persen, serta Sektor Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,5 persen. Posisi utang pemerintah dinilai relatif aman dan terkendali karena hampir seluruhnya berupa utang jangka panjang.

Sementara itu, peningkatan utang luar negeri bank sentral terutama didorong oleh kenaikan kepemilikan surat berharga oleh pihak non-penduduk terhadap instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia. Hal ini sejalan dengan operasi kebijakan moneter yang pro-pasar dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

BACA JUGA:  Pemerintah Percepat Penanganan Darurat dan Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berbeda dengan sektor publik, posisi utang luar negeri swasta justru mengalami kontraksi. Tercatat sebesar US$ 194,6 miliar atau setara Rp 3.474 triliun, turun 0,6 persen secara tahunan. Penurunan ini lebih rendah dibandingkan kontraksi pada kuartal I-2026 yang mencapai 1,3 persen.

Penurunan utang swasta tersebut terutama berasal dari lembaga keuangan yang terkontraksi 3,4 persen. Secara sektoral, utang swasta didominasi oleh Industri Pengolahan, Jasa Keuangan dan Asuransi, Pengadaan Listrik dan Gas, serta Pertambangan, dengan pangsa mencapai 79,4 persen.

Secara keseluruhan, struktur utang luar negeri Indonesia dinilai tetap sehat dan terjaga. Rasio utang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto tercatat sebesar 30,6 persen, dan didominasi utang jangka panjang sebesar 82,1 persen. BI dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi guna menjaga kestabilan sekaligus mengoptimalkan peran utang untuk pembangunan nasional. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Berita Terbaru