Jakarta-Mediadelegasi: Oknum Kepala SDN 173377 Desa Arimo Parmonangan, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga melakukan tindakan tak terpuji dengan menerapkan hukuman kepada 2 siswanya dengan hukuman turun kelas. Kedua siswa itu R (12) yang semula duduk di kelas IV turun menjadi kelas II, dan W (10) sebelumnya duduk di kelas IV turun menjadi kelas I.
Sebab hukuman yang diterapkan oknum Kepala SDN 173377 Desa Arimo itu kepada kedua siswanya itu, disinyalir orang tua kedua kedua siswa itu tidak memilih suami oknum kepala SDN itu yang ikut dalam pertarungan menjadi kepala desa. Atas perlakuan kepala SDN itu merupakan pelanggaran hak asasi serta dinilai merendahkan martabat, sehingga psikologi anak bisa terganggung.
Menurut laporan yang diterima Komnas Perlindungan Anak, kedua anak itu mendapat intimidasi hingga dipaksa turun kelas. Hanya karena kedua orangtua siswa itu tidak memilih suami sang kepala sekolah pada Pilkades mendatang.
Penghukuman terhadap 2 siswa ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dan merupakan tindak kekerasan terhadap anak serta mencederai hak Anak dan merendahkan martabat anak.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komnas Pelindungan anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah awak media di bilangan Jakarta pada, Selasa (16/11/2021) menyatakan, tindakan oknum kepala sekolah yang menghukum terhadap kedua siswanya itu dengan hukuman turun kelas, merupakan tindakan yang tak terpuji.
Oknum Kepala SDN 173377 Terancam Hukuman 15 Tahun