Demikian ketika petinggi DBMK dan anak mainnya brinisial H dikonfirmasi ke kantor DBMBK Sumut, Rabu (10/6), tidak berhasil.
Salah seorang securiti Fitnan P Siregar mengatakan Kepala kantor dinas itu tak masuk. “Bapak tak masuk kantor hari ini,” kata security itu.
Sebagai upaya konfirmasi, Mediadelegasi bermaksud menemui sekretaris DBMK Sumut, namun hal yang senada dijawab petugas securiti, sang sekretaris tidak ada di ruangannya.
Demikian dengan oknum salah satu Kabid di DBMK Sumut brinisial H, saat didatangi di ruang kerjanya, persis di pelataran belakang Gedung DBMBK, tak ada pintu akses masuk. “Tak bisa ditemui bang kalau belum janji, karena tak ada yang membukakan pintu,” jelas salah seorang pegawai berseragam hitam putih.
Lelang Cacat Hukum
Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Tenaga Ahli Kontruksi Nasional (Ataknas) Gandi Togi Situmeang AK SE Ak Msi ketika dimintai tanggapannya menyebutkan pengondisian ‘pengantin proyek’ merupakan pelanggaran regulasi.
“Bila dugaan beredarnya listingnama calon pemenang lelang itu terjadi, maka hal itu melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, Perpres tersebut merinci bahwa pihak pemerintah selaku penyelenggara lelang tidak boleh mengarahkan pemenang kepada oknum tertentu. Artinya kalau ini terjadi maka lelang tersebut cacat hukum dan para pengusaha lainnya yang menjadi peserta lelang tersebut juga dapat melakukan upaya-upaya dengan melaporkannya ke instansi yang berwenang.
Tak hanya itu, mengatakan, jika daftar listingnama calon pemenang lelang tersebut betul-betul terjadi, maka itu melanggar undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.
Maka dalam hal dugaan listingnama tersebut, pengusaha atau rekanan yang mengikuti lelang bisa melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Sebaiknya agar ke depan lelang berjalan secara terbuka dan tidak merugikan pihak manapun, syogianya pengusaha atau rekanan melakukan upaya melaporkan ke KPPU bila dugaan listingnama benar,” tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya dua lembar listingnama diduga pemenang proyek DBMBK beredar. Lembar pertama dengan judul Penanganan Jalan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Tahun Anggaran 2020, mencantumkan 42 paket senilai Rp525,3 miliar.
Lembaran berikutnya dengan judul, Penanganan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Tahun Anggaran 2020, mencantumkan lima paket proyek dengan nilai total Rp25,5 miliar. D|Tim