Okupasi Lahan Ulayat, Bupati Kesalkan PTPN2 tak Koordinasi

Bupati Langkat Terbit Rencana PA memberikan sambutan dalam silaturrahim dengan masyarakat penggarap

Kemudian Bupati dalam menyikapi pernyataan warga pada sesi akhir acara menegaskan, Pemkab Langkat akan membuat permohonan ke pihak PTPN2 sembari menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga dapat memberikan waktu kepada masyarakat yang sudah menanam di tanah tersebut, untuk dapat memanennya, dan menunda pengerahan alat berat jika memang tidak berbenturan dengan perundangan yang berlaku,” ulasnya.

Menambahkan itu, Sekdakab Langkat Dr H Indra Salahudin mengatakan tujuan rapat ini, guna mengklarifikasi dan memaksimalkan pengambilan langkah-langkah terbaik sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk penyelesaian okupasi lahan tanah ulayat oleh pihak PTPN2.

Bacaan Lainnya

Agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat dan pihak PTPN2 yang berkelanjutan. “Jadi, Pemkab Langkat akan segera melaksanakan mediasi permohonan masyarakat kelompok-kelompok tani ulayat dengan pihak PTPN2, dengan win-win solutions,” ungkapnya.

Sedangkan Sugiono, perwakilan masyarakat tani dalam menyampaikan aspirasinya di hadapan Bupati Langkat mengaku telah mengelola lahan itu dari tahun 2006 sampai dengan 2020. Tanah yang mereka dapat merupakan hasil pembagian dari ketua masyarakat adat.

Pos terkait