Oloan Paniaran Menunggu Kerja Polisi atas Laporan Sari

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oloan Paniaran Nababan, Wakil Bupati Humbahas (kiri) dan Otto Manalu (kanan). Foto: D|Ist

Oloan Paniaran Nababan, Wakil Bupati Humbahas (kiri) dan Otto Manalu (kanan). Foto: D|Ist

Menurut praktisi Hukum dari rekanan wartawan Humbang Hasundutan, P Otto Manalu SH, Advokat pada Kantor Hukum OTTO & PARTNERS LAWYER GROUP, menyampaikan, jika perkara ini telah cukup bukti telah melakukan tindak pidana, maka pemilik akun yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU ITE.

“Karena persoalan ini sudah dilaporkan ke aparat kepolisian, maka ini sudah menjadi ranah kepolisian. Polda Sumut yang akan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut,” kata pengacara ini.

Apabila nanti diketahui bahwa apa yang disampaikan pemilik akun dalam postingan tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan terbukti pula bahwa foto yang diunggah sarat rekayasa dengan maksud mencemarkan nama baik seseorang, maka jika sudah diketahui siapa oknum dan pemilik akun yang mengunggah dan menyebarkan berita tersebut, dapat dijerat Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

BACA JUGA:  Humbahas di Zona Sesar Sumatera dan Patahan Lokal Renun A

“Bisa saja diarahkan pada pasa 27 ayat 3, tetapi tidak tertutup kemungkinan Junto atau disubsiderkan dengan pasal atau ayat lainnya di UU ITE tersebut apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana lainnya, seperti ujaran kebencian misalnya,” ulas Otto Manalu.

Lebih lanjut diterangkannya, terkait tentang siapa pengirim foto atau sejenisnya dan diasumsi ke Media Sosial, itu tergantung fakta yang didapat dalam pengembangan penyidikan nanti. “Apabila tujuannya memang sudah direncanakan dan sengaja untuk tujuan mencemarkan nama baik seseorang, maka semua yang terlibat maupun yang turut membantu itu bisa dipidana,” terangnya.  

Menurutnya, hukuman pidananya bisa antara empat hingga 12 tahun. Tergantung fakta yang didapat dalam penyidikan. Pelaku utama dengan hanya turut membantu atau turut serta itu bisa beda hukumannya. “Jika nanti terbukti dan terpenuhi adanya unsur pemerasan, itu bisa lagi lebih besar ancaman hukumannya,” Kata Otto. D|Has-100

BACA JUGA:  Oloan Nababan Resmi Pimpin PDI Perjuangan Humbahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru