Medan-Mediadelegasi: Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, untuk membatalkan pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android.
Hal ini dikarenakan, aplikasi yang digunakan itu belum lulus uji kualitas. Pengalihan pencatatan meteran dari pencatatan manual ke aplikasi android, disebut menjadi penyebab membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM.
Hal-hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diserahkan Ombudsman ke PDAM Tirtanadi dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM ke Ombudsman karena membengkaknya tagihan air.
LAHP diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan, Selasa (4/5/2021).
Abyadi Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi, yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan tersebut belum didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga belum lulus uji kualitas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahu. 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 6 ayat 1 dan 2 memuat bahwa, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan.
“Karenanya, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang pencatatan meteran air pelanggan, dengan menggunakan smartphone android di PDAM dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Abyadi.
Karena belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas, Ombudsman meminta penghentian penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi.