Balige-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba di bawah pimpinan Bupati Darwin Siagian bersama DPRD Toba memaripurnakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba tahun anggaran 2020.
Juru bicara Fraksi Partai Perindo, Torang Sitorus dalam pandangan fraksinya membacakan rancangan P-APBD tahun anggaran 2020 yang diajukan Pemkab melalui laporan banggar DPRD Kabupaten Toba.
Ketua Fraksi Partai Perindo mengungkapkan Banggar DPRD telah menyampaikan hasil laporan pembahasan tentang Ranperda P-APBD tahun anggaran 2020. Bapemperda DPRD Toba juga menyampaikan hasil laporan pembahasan terhadap lima Ranperda Pemkab Toba 2020.
Dengan hasil pembahasan belanja langsung lebih rendah dari biaya tidak langsung sebesar Rp746.165.495.966.54 (Tujuh Ratus empat puluh enam miliar) atau sekitar 71.12% dan belanja langsung Rp302.917.235.016.32 (Tiga ratus dua miliar) atau sekitar 28.87%.
Disampaikan Torang Sitorus setelah mengkaji dan menelaah fraksi partai Perindo memahami dan menyadari itu dapat terjadi akibat adanya Refocusing anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bantuan terhadap pandemi Covid-19.
Dikatakannya terhadap pembahasan empat Ranperda Pemkab Toba telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda yaitu, Ranperda Toba perubahan nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda perubahan nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, Ranperda perubahan nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan ke Ranperda perubahan tentang retribusi pelayanan parkir.
“Kepada Dinas terkait RSUD Porsea, Dinas PMD, Bagian Organisasi Sekdakab Toba dan Dinas Perhubungan Toba supaya menindaklanjuti dan mensosialisasikan kepada masyarakat setelah Perda ini diundangkan,” kata Torang.
Lebih lanjut Torang mengatakan agar setiap OPD terkait terlebih dahulu menampung anggaran dalam pembentukan tim pembahasan Ranperda yang akan diajukan ke DPRD Kabupaten Toba sehingga Ranperda yang disampaikan benar-benar matang dan telah sinkronisasi dan harmonisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi dan muatan substansi hukum pada rancangan Perda yang diajukan kelembaga DPRD benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Torang mengingatkan kepada Dinas BPKAD Toba tentang Ranperda perubahan nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah belum dapat disetujui dan ditetapkan supaya OPD terkait menindaklanjuti dengan melakukan pengkajian mendalam bersama DPRD dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dibahas kembali dalam daftar usulan program pembentukan Perda Kabupaten Toba selanjutnya.
“Setelah dilakukan pembahasan Ranperda (R-APBD) tahun 2020 dan 5 Ranperda fraksi partai Perindo DPRD Kabupaten Toba memutuskan dan menetapkan dapat menerima dan menyetujui P-APBD menjadi Perda,” sebut Torang.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Toba Darwin Siagian pada kata sambutannya di dalam rapat paripurna DPRD mengatakan dengan pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif tentang pembahasan Raperda P-APBD tahun anggaran 2020 atas usul dan saran dari DPRD walaupun adanya perbedaan pendapat pihaknya menyadari hal tersebut hingga pembahasan dapat terlaksana.
“Dengan adanya persetujuan bersama ini kami akan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan eksaminasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terimakasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Toba atas kerjasama selama ini kiranya kerjasama ini dapat terjalin dan terlaksana dengan baik,” kata Bupati Darwin.
Untuk diketahui 6 fraksi DPRD Kabupaten Toba menerima dan menyetujui Ranperda tentang P-APBD Toba tahun anggaran 2020 untuk dijadikan Perda. Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, Perwakilan Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert Sitindaon perwakilan Danramil Balige dan pimpinan OPD Toba. D|Tsa-36