Medan-Mediadelegasi: Para kontraktor atau rekanan jasa konstruksi di Sumut, yang tergabung dalam Komunitas Pengusaha Kontraktor Medan (KPK-M) mengungkapkan adanya sinyalemen dan praktik ‘cocokologi’, yaitu tindakan membuat persyaratan ‘tak lazim’ sebagai trik untuk mengganjal para rekanan dalam setiap proses tender proyek-proyek tertentu di daerah ini.
Para Kontraktor senior Erikson L Tobing dari Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Sumatera Utara, dan Ir Mandalasah Turnip SH dari Gabungan Perusahaan Kontraktor Indonesia (Gapkin) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan pelaksanaan tender proyek secara paket tunggal pada pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun di Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut saat ini, telah mengungkap sejumlah praktik janggal yang sangat merugikan kalangan penyedia jasa (rekanan).
“Pada 1 Maret 2022 kemarin, Kepala LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Itu artinya LKPP selaku ‘Lembaga Kebijakan Pelaksanaan Proyek’ sudah menengarai adanya praktik menambah-nambah persyaratan kualifikasi penyedia dan-atau persyaratan teknis yang tidak lazim, tidak obyektif dan mengarah ke tindak diskriminatif dalam proses lelang,” ujar Erikson L Tobing kepada pers di Medan, Sabtu (5/3).
Erikson mencetuskan hal itu dalam diskusi (Rapdis) lanjutan KPK-M dan Forum Kontraktor Anak Medan (F-KAM) di Cafe Dante Jalan Saudara Medan. Hadir juga Ketua Asosiasi Kontraktor Bangun-Rancang Indonesia (Akbarindo) Sumut Krisman Tambunan, Henry Situmorang dan Josh P Fereira dan Monica Elionora Panggabean dari komunitas kontraktor muda di Gapeksindo Jaya Abadi Medan.
Pada ‘mega proyek’ yang Rp 2,7 triliun di PU BMBK Sumatera Utara yang dipaksakan menjadi paket tunggal (satu paket saja), para kontraktor lintas generasi ini (senior dan junior) mengungkap persyaratan tak lazim dan diskriminatif itu adalah keharusan rekanan punya dana atau modal minimal sebesar Rp 1,485 triliun. Padahal, persyaratan berupa persyaratan tambahan atau yang ‘dibuat-buat’ itu jelas dilarang dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut.
Persyaratan lain yang selalu ‘ditetapkan’ pihak panitia lelang atau Pokja sebagai syarat yang dibuat-buat dan ditambah-tambahi, adalah keharusan menunjukkan foto peralatan plus tampilan titik kordinat alat dan waktu setelah pengumuman tender. Persyaratan yang diajukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK-Pimpro) ternyata sudah dilakukan terlebih dahulu seolah olah persyaratan sudah sesuai atau di’cocok-cocok’kan, padahal melanggar aturan.
“Pengalaman kita ketika mengikuti tender-tender selama ini, memang selalu kita pertanyakan hal persyaratan yang (diduga) ditambah-tambahi, tetapi selalu pula jawabnya ini– itu yang mengarah pembenaran syarat-syarat buatan itu. Sehingga, peraturan yang tak lazim malah jadi modus ‘cocokologi’, yang tak benar dan tidak cocok harus dicocok-cocokkan. Ini memang sudah jadi masalah di manusianya atau faktor non teknisnya. Ironisnya, para atasan (Kadis atau kepala daerah) dengan acuh selalu bilang tidak mungkin intervensi karena hal itu sepenuhnya wewenang Pokja. Parah betul,” ujar Erickson Tobing.
Selain tradisi buat persyaratan yang tidak masuk akal, Erikson dan Henry Situmorang mengungkapkan modus cocokologi ini juga telah ‘menular’ ke kalangan Pokja di PUPR daerah kabupaten-kota. Survei bersama Tim Monitoring Pembangunan Infrastruktur Indonesia (TMPI) Sumut (2019), terjadinya sengkarut dalam proses tender, lebih 70 persen diakibatkan faktor non-teknis, dalam arti peran dan sikap ‘lurus’ si manusia (faktor teknis) hanya 30 persen saja.
Hal senada ditegaskan Mandalasah Turnip dan Krisman Tambunan, bahwa pihak Pemprov Sumut atau Dinas PU BMBK tampak gegabah membuat kebijakan mundur karena kembali terjebak dalam praktik permainan hal-hal non teknis yang mempengaruhi aspek kejujuran, integritas dan sifat moral baik lainnya. Padahal, para Pokja seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dengan tradisi tidak memperumit persyaratan resmi–normatif, sekaligus menjadi garda terdepan dalam pencegahan potensi korupsi dari modus persekongkolan aksi ‘cocokologi’ selama ini. Cocokologi itu termasuk pemaksaan syarat punya modal Rp1,485 T.
“Bukan rahasia lagi, banyak persyaratan yang dibuat-buat yang mempersulit, menjegal dan mengganjal peserta tender, walaupun para rekanan di saat forum penjelasan proyek (aanweizing) bisa menunjukkan pasal bahwa modus persyaratan tambahan itu bertentangan juga dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.Tapi selalu saja pihak Panlel atau Pokja buat jawaban normatif yang memaksa rekanan harus percaya, harus menerima dan maklum. Ketika terjadi debat, malah itu yang dijadikan momen dan alasan menuding kita rekanan tidak bisa mengikuti ketentuan atau penuhi persyaratan,” papar Turnip, dibenarkan Krisman.