BPJS Kesehatan Mengumumkan Syarat Pengaktifan Kembali Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Sekitar 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan mulai Mei 2025. Penonaktifan ini disebabkan karena peserta tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta yang dinonaktifkan untuk mengaktifkan kembali status JKN mereka dengan beberapa syarat.

Syarat Pengaktifan Kembali:

– Masuk dalam Daftar Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan: Peserta harus termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025.
– Verifikasi di Lapangan: Peserta harus mengikuti verifikasi di lapangan dan dinyatakan termasuk kategori miskin dan rentan miskin.
– Kondisi Darurat Medis: Peserta harus memiliki kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah-langkah Pengaktifan Kembali:

1. Lapor ke Dinas Sosial: Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status JKN mereka dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
2. Verifikasi oleh Kementerian Sosial: Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial, yang kemudian akan melakukan proses verifikasi.
3. Pengaktifan Kembali Status JKN: Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

BACA JUGA:  KPK Terima Surat dari Wakil Bupati Jember, Minta Supervisi Tata Kelola Pemerintahan

Dasar Penonaktifan:

Penonaktifan status JKN peserta PBI JK ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK menggunakan basis data DTSEN.

Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN:

– BPJS Kesehatan Care Center 165: Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.
– PANDAWA: Peserta juga dapat menggunakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
– Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN mereka melalui Aplikasi Mobile JKN.
– Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.

BACA JUGA:  Kolaborasi BPJS Kesehatan Jamin Perlindungan Driver Gojek

Bantuan untuk Peserta JKN yang Sedang Berobat:

BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas BPJS SATU untuk membantu peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Penting bagi peserta untuk memahami syarat dan langkah-langkah pengaktifan kembali status JKN mereka. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru