Selain itu, ujar Turnip, ada juga Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah yang terkesan jadi peraturan diskriminatif karena mengatur penambahan persyaratan penyedia yang tidak obyektif dan mengada-ngada dalam proses tender pengadaan barang dan jasa (PBJ). Turnip tegas mendesak Perda tersebut harus ditinjau kembali dan diubah.
Sementara, kontraktor muda Josh P Fereira dan Monica Elionora Panggabean menilai, terbitnya SE Nomor 5 Tahun 2022 dari LKPP sebenarnya menjadi angin segar bagi dunia kontraktor. Terlebih, peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur Persyaratan Kualifikasi Penyedia yang meliputi persyaratan kualifikasi administrasi, legalitas dan kualifikasi teknis, sehingga persyaratan kualifikasi pemyedia terkait keuangan tidak boleh ditambahkan.
“Hal yang dialami para senioren kontraktor selama ini, ternyata itu juga yang seringkali kami alami setiap mengikuti tender.
Kotor dan tragis. Dalam proses aanwijzing, Pokja selalu buat dalih pembenaran atas kesalahannya dalam prosedur baku.
Untuk inilah kami kontraktor muda terus berjuang agar praktek penambahan persyaratan yang diskriminatif itu bisa hapus.
Pasalnya, kejahatan akan menang, bila orang benar tidak melakukan apa-apa,” cetus Josh Fereira mengutip pesan-motto Djendral Besar Soedirman.
Syarat modal
Sementara Pemprov Sumut melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut Mulyono ST MSi saat dikonfirmasi SIB, Senin (7/3) terkait proyek jalan dan jembatan Rp2,7 triliun di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) membenarkan persyaratan harus ada dana Rp 1,5 triliun kalau tidak ada harus ada surat penyertaan dukungan dari bank.
“Dari awal sudah begitu, bukan karena ada tender ulang dibuat persyaratan seperti itu. Bisa dananya tidak sampai segitu tetapi harus ada surat penyertaan dukungan dari bank, yang akan dipakai dana awal untuk membangun jalan dan jembatan,” tutupnya. (D|Red)