Medan-Mediadelegasi: Kelompok relawan Pelayan Rakyat Horas Bobby-Surya (PARHOBAS) mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh atau tergiur dengan politik uang, menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) 27 November 2024.
“Tidak tertutup kemungkinan bahwa politik uang berpotensi terjadi pada saat menjelang pemilihan kepala daerah,” kata Dewan Pembina PARHOBAS Ir Mandalasah Turnip, SH, di Medan, Selasa (22/11).
Ia menekankan bahwa praktik politik uang dapat merusak demokrasi dan mempengaruhi kredibilitas Pilkada.
Oleh karena itu, Mandalasah mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut jika ditemukan.
Peran aktif masyarakat, kata dia, dapat membantu menciptakan Pilkada yang damai, jujur, dan berintegritas, demi keberlanjutan demokrasi yang berkualitas di Sumut.
Menurutnya, politik uang memang menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian karena nyaris selalu berulang saat penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Salah satu persoalan pelik yang dihadapi saat pilkada adalah praktik politik uang dengan segala bentuknya,” ujarnya.
Mandalasah mengingatkan pula kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak mencoba melakukan politik transaksional karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Sudah ada aturan perundang-undangan yang memberikan sanksi bila ada pemilih yang menerima politik uang,” paparnya.
Berdasarkan Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana 3 tahun hingga 6 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ia menyatakan yakin pemilih cerdas memilih pemimpin yang tepat saat menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak 2024.