Medan-Mediadelegasi: Salah seorang alumni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Parulian Siregar MA mengimbau korban proses dan pemilik bukti dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan Calon Dosen (Cados) Non-PNS Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2021 memanfaatkan atau menggunakan posko pengaduan.
“Kita sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang membuka posko pengaduan guna mengusut tuntas sebagaimana dilaporkan masyarakat. Hemat saya, bukan hanya korban proses rekrutmen, tapi pemilik bukti juga dapat menggunakan posko pengaduan Ombudsman itu,” kata Parulian Siregar, Rabu (2/2), di Medan.
Menurutnya, calon peserta atau peserta yang menjadi korban proses agar tetap semangat dan tak perlu takut menyampaikan pengaduan ke Posko Pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumut di Jl Sei Besitang, Medan Petisah, Medan untuk sepekan ke depan. “Kerahasiaan identitas pelapor dijamin oleh pihak Ombudsman Sumut,” katanya.
BACA JUGA: Syahrin Harahap Cicing, Ombudsman Buka Posko Pengaduan
Menurut Parulian, karena kejanggalan proses timbul antara lain karena ada yang tak mendaftar lulus, ada yang lulus di luar formasi pilihan, ada yang lulus melampaui umur yang disaratkan tidak di atas 50 tahun, ada yang lulus hanya menggunakan Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL), ada juga yang lulus padahal sedang menjadi penikmat uang bersumber dari uang Negara pada BUMN, tentu akan menjadi tugas pencari fakta untuk memboboti Ombudsman dalam proses kejanggalan yang terjadi.