Brigadir Roy Aritonang, salah satu personel Sat Lantas Polres Samosir, bertugas mengatur arus lalu lintas di Jembatan Tano Ponggol. Sementara itu, Briptu M Fauzi menyampaikan himbauan agar pengunjung tidak memarkir kendaraan di jembatan dan petugas Dinas Perhubungan bertanggung jawab menertibkan kendaraan yang parkir di tempat yang tidak sesuai.
Dalam wawancara dengan wartawan, Brigadir Roy Aritonang menegaskan pentingnya tindakan tersebut. Meskipun pengunjung dan wisatawan tidak dilarang menikmati keindahan danau Toba serta pulau Samosir dan jembatan Tano ponggol, namun parkir kendaraan di Jembatan Tano Ponggol dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, upaya pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkir menjadi sangat penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di lokasi tersebut.
Ditambahkannya “Semenjak Jembatan Tano Ponggol Sudah difungsikan, Kita dari Kepolisian dan Dishub sudah mendirikan Rambu Lalu Lintas di Kedua sisi Ujung Jembatan Tano Ponggol yakni Larangan Stop/Berhenti, oleh karena itu tidak selayaknya lagi ada kendaraan yang berhenti atau parkir di jembatan Tano ponggol”, tandas Brigadir Roy Aritonang.D|Red