Pembangunan Hotel Dainang di Samosir Jadi Sorotan karena Masalah Izin

Foto: Antara

Samosir-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara pembangunan Hotel Dainang di Jalan Putri Lopian, Pangururan, karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghentian ini dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan membangun pada 10 April 2025, yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Rudimantho Limbong dan DPMPTSP Pilip Simarmata.

Hotel Dainang milik keluarga Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir yang kini duduk di DPR RI, dianggap melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 16/2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir No. 1/2024.

Pos terkait