Samosir-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara pembangunan Hotel Dainang di Jalan Putri Lopian, Pangururan, karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penghentian ini dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan membangun pada 10 April 2025, yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Rudimantho Limbong dan DPMPTSP Pilip Simarmata.
Hotel Dainang milik keluarga Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir yang kini duduk di DPR RI, dianggap melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 16/2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir No. 1/2024.
Manager Hotel Dainang, Ramlan Silalahi, menyatakan bahwa perizinan sedang dalam proses pengurusan, namun pihak yang kritis menyerukan agar hotel tersebut dibongkar karena dianggap melanggar ketentuan.
Penghentian pembangunan Hotel Dainang ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan proses perizinan dan kepatuhan terhadap peraturan bangunan di Kabupaten Samosir.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






