Medan-Mediadelegasi: Pembangunan Stadion Sumut Sport Center belum dapat di mulai. Pasalnya, harus ada perubahan status lahan dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak pengelolaan (HPL). Meski lahan di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara telah bersertikat,
Karena, pembangunan Stadion Sumut Sport Center yang juga akan menjadi vanue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 mendatang, akan melibatkan investor. Adapun tahap awal yang akan dibangun adalah stadion sepakbola.
“(Ada) perubahan status lahan, rupanya lahan yang kita urus ini statusnya HPL, karena ada orang luar yang ikut membangun di situ, jadi status lahan yang hak milik di alihkan menjadi HPL, ini sedang dalam proses BPN. Itu status tanah,” kata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi usai bertemu pengurus cabang olahraga di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Jumat (21/1/2022) kemarin.
Perubahan status tanah, menurut mantan Pangdam I/BB itu dilakukan agar dikemudian hari tidak muncul masalah hukum.
Pembangunan stadion sepakbola sendiri, diperkirakan Edy butuh waktu sekitar tiga tahun. Sehingga tahap pembangunan fisik harus mulai tahun ini.