Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen terus menjaga keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, saat menerima audiensi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Jumat (25/7/2025).
Togap Simangunsong menekankan bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan berkualitas. “Keterbukaan informasi ini penting untuk mendorong transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik badan publik,” kata Togap.
Menurut Togap, keterbukaan informasi merupakan bagian dari wajah Pemprov Sumut. Atas dasar tersebut, Pemprov Sumut senantiasa terus memberi dukungan Komisi Informasi dalam menjalankan fungsinya di Sumut. “Bagaimana pun keterbukaan informasi publik ini menjaga nama baik Pemprov Sumut,” kata Togap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution mengharapkan bahwa Pemprov Sumut mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus menjaga keterbukaan informasi. “Tata kelola informasi bagi badan publik sangat penting untuk terwujudnya good government,” katanya.
Dengan good government, kepercayaan publik pun akan terjaga. Dengan begitu, partisipasi aktif dari masyarakat pun ikut meningkat. “Dengan kepercayaan publik pada badan publik, maka akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Abdul.
Pada tahun 2024, Sumut berada di peringkat kelima besar untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Tercatat pada tahun 2024, nilai IKIP Sumut berada pada angka 82,07 atau naik 2,40 poin dari tahun sebelumnya, yaitu 79,67.
Sumut menduduki urutan kelima setelah Provinsi Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83,83), Kalimantan Timur (82,25), dan Sulawesi Tengah (82,16). Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumut telah melakukan upaya yang baik dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Pada tahun 2024, Pemprov Sumut meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 kualifikasi Informatif. Pemprov Sumut meraih nilai 91,91 poin untuk kategori provinsi, kualifikasi informatif untuk Keterbukaan Informasi Publik 2024.
Penghargaan ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumut telah melakukan upaya yang baik dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, Pemprov Sumut berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Togap Simangunsong berharap bahwa kerja sama antara Pemprov Sumut dan KI Sumut dapat terus berlanjut ke depan. “Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan KI Sumut untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Sumut,” kata Togap.
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Achmad Fadly, dan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Porman Mahulae juga hadir pada kesempatan tersebut. Mereka berharap bahwa keterbukaan informasi publik dapat terus meningkat di Sumut.
Dengan keterbukaan informasi publik yang baik, diharapkan bahwa Pemprov Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan di Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












