Balige -Mediadelegasi: Pemerintah Daerah (Pemda) sekawasan Danau Toba termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Pusat harus melibatkan Perempuan Adat, Perempuan Petani (PAP) sekawasan Danau Toba dalam setiap proses Pembangunan serta Pemerintah juga diharapkan menghentikan segala bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat, Masyarakat Petani dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh perwakilan Pejuang Perempuan Adat, Petani sekawasan Danau Toba yakni perwakilan Pejuang Perempuan Kabupaten Taput, Pejuang Perempuan Kabupaten Humbahas, Pejuang Perempuan Kabupaten Samosir dan Pejuang Perempuan Kabupaten Toba provinsi Sumatera Utara dalam suatu Dialog antar Studi dan Prakarsa Masyarakat yang dilaksanakan di Labersa Hotel, Kamis 14/11/2024.
Dikutip dari konprensi Pers, Risma Umar selaku Wakil Direktur Aksi for gender sosiality and justice di Labersa Hotel mengutarakan 10 tahun belakangan ini Masyarakat Adat, Petani yang tergabung dalam Pejuang Perempuan/ Ibu-ibu semakin sulit mendapatkan akses baik itu dalam keterlibatan suatu pembangunan oleh Pemerintah sekawasan Danau Toba, akses lapangan kerja bahkan Pemerintah mengabaiakan kesejahteraan Masyarakatnya khususnya Perempuan.
” Perempuan kelas bawah itu semakin sulit mendapatkan peluang akses lapangan pekerjaan, pendidikan atau akses subsidi bantuan oleh Pemerintah yang indikatornya Perempuan semakin sulit pula mendapatkan akses untuk mengelola Sumber Daya Alam di wilayah masingmasing kawasan Danau Toba. Pemerintah Daerah harus melibatkan Perempuan Adat, Perempuan Petani dalam setiap proses pembangunan yang akan dilakukan di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten,” kata Risma