Pemerintah Humbahas Bersama KPP Pratama Balige Laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Perpajakan Dana Desa

Pemerintah Humbahas Bersama KPP Pratama Balige Laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Perpajakan Dana Desa

Doloksanggul – Mediadelegasi: Pajak memegang peranan sangat penting dalam perekonomian di Indonesia karena pajak berkontribusi paling besar terhadap pendapatan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan ini disampaikan Bupati Humbahas melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba dalam acara sosialisasi dan penyuluhan perpajakan dana desa yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, Rabu 3 September 2025 di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul.

Martogi Purba juga mengatakan penyuluhan perpajakan merupakan upaya penyampaian informasi, konsultasi dan bimbingan secara berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pemerintah desa dan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya kepada negara dalam bentuk pajak.

Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Artinya, dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa sebagai unsur pemerintah, sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat,

dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan pemerintahan desa yakni keterbukaan, efektifitas dan efisisensi, kearifan lokal dan partisipatif.

Kepala Desa harus mampu memberikan pelayanan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa masing-masing. Sekaligus merealisasikan kewajiban kepada negara dalam bentuk pajak.

Kepala Desa juga dihimbau untuk memahami regulasi yang mengatur tentang perpajakan pada pengelolaan keuangan desa.

“Kita harus sadar dan paham, bahwa penopang pembangunan sampai pada hak kita dalam bentuk gaji atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pendapatan negara yang salah satunya adalah pajak.

Saya juga ingin mengingatkan secara khusus kepada para kaur keuangan desa, bahwa sesuai amanat Pasal 58 ayat 2 Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa kaur keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa.

Selanjutnya pada ayat 4 juga disebutkan kaur keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait