Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Pajak E-Commerce, TikTok dan idEA Beri Respons

Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak E-Commerce, Penjual Online Wajib Bayar Pajak Melalui Platform. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce atau situs belanja online (daring) untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka. Regulasi baru ini diprakirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko daring (online) atau e-commerce dan toko fisik (offline). Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha online dan offline.

TikTok, yang saat ini menjadi payung Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia, menegaskan akan mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder. “Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek,” kata Juru Bicara TikTok melalui pesan singkat.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga mendukung kebijakan pemerintah tersebut, namun meminta agar implementasinya dilakukan secara hati-hati dan bertahap. idEA berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak regulasi baru ini terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah yang menggunakan platform e-commerce sebagai sarana berjualan.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko online dan offline. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak regulasi ini terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah yang menggunakan platform e-commerce sebagai sarana berjualan.

Pos terkait