Ariel Noah Desak Pemerintah Tegas Atur Royalti Lagu, Penyanyi Bukan Pihak yang Wajib Bayar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waketum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Ilham Atau Ariel Noah. (Foto:Ist)

Waketum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Ilham Atau Ariel Noah. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham atau yang lebih dikenal sebagai Ariel ‘Noah’, mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatur sistem royalti lagu di Indonesia. Ariel menegaskan bahwa penyanyi bukanlah pihak yang wajib membayar royalti performing rights.

Hal ini disampaikan Ariel dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkumham dan LMKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.

Ariel menyinggung kasus penyanyi Agnes Monica yang sempat dituntut untuk membayar royalti oleh pencipta lagu Ari Bias. Menurut Ariel, kasus tersebut telah memperkuat pandangan publik bahwa penyanyi bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights.

“Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica. Karena setelah sidang Agnes, itu ada sebuah deklarasi, mungkin saya bisa bilang, yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi. Sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi,” kata Ariel.

BACA JUGA:  Pemerintah Pindahkan 100 Napi Narkoba di Sumut ke Nusakambangan

Ariel tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Ia berpendapat bahwa yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi.

“Apakah sesuai dengan yang sudah kami pahami sebelumnya? Bahwa izin itu berlaku langsung apabila sudah melaksanakan pembayaran kepada LMK, atau seperti yang dideklarasikan oleh pihak aksi waktu itu, bahwa harus langsung izin ke penciptanya. Baik itu melalui aplikasi yang kemudian diusung oleh pihak aksi, ataupun benar-benar langsung ke penciptanya,” katanya.

Ariel juga menyinggung sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penyanyi bukanlah pihak yang wajib membayar performing rights. Dalam sidang tersebut, perwakilan pemerintah dan DPR juga menyampaikan hal yang sama.

“Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ancaman terhadap Taman Nasional Tesso Nilo: Investigasi Kejagung dalami SHM Ilegal dan Kerusakan Ekosistem

Ariel mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada somasi yang ditujukan kepada penyanyi untuk membayarkan performing rights. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini masih belum terselesaikan dengan baik.

“Menurut kami itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights,” sambung Ariel. Oleh karena itu, Ariel berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatur sistem royalti lagu di Indonesia agar lebih jelas dan adil bagi semua pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB