Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru. Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Tujuan utama rapat ini adalah menyatukan pemahaman antarperangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan Pemkab Asahan.

Dalam sambutan tertulis Bupati Asahan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, MM, ditegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru ini diperlukan agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam.

Kehadiran narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Mukhlis, turut memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk penekanan pada etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal.

Bupati Asahan yang diwakili Plt. Asisten Administrasi Umum menjelaskan bahwa implementasi aturan berpakaian dinas memerlukan dukungan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah.

Narasumber juga menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk P3K, tunduk pada ketentuan yang sama dengan penyesuaian berdasarkan tugas. Beberapa pertanyaan dari peserta terkait penggunaan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 serta pakaian bagi ASN lapangan dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk menyesuaikan budaya daerah, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan standar nasional.

BACA JUGA:  Asahan Terima Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap terbentuknya kesepahaman yang lebih kuat mengenai aturan berpakaian dinas sehingga implementasinya lebih konsisten dan selaras di seluruh perangkat daerah.

Rapat ini menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa sekaligus memastikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Asahan Dukung Penuh Kontingen Pramuka di Jamnas XII 2026
Penyaluran Bansos, Bupati Asahan Tegaskan Pentingnya Satu Data Tunggal
Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026
Bupati Asahan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pelaksana
Asahan Siap Jadi Pusat Layanan Kesehatan Pantai Timur
Asahan Terima Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya
MAN Insan Cendekia Segera Hadir sebagai Madrasah Unggulan Nasional
Pemkab Asahan Bahas Ranperda Pesantren
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Wabup Asahan Dukung Penuh Kontingen Pramuka di Jamnas XII 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Penyaluran Bansos, Bupati Asahan Tegaskan Pentingnya Satu Data Tunggal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:02 WIB

Bupati Asahan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pelaksana

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:32 WIB

Asahan Siap Jadi Pusat Layanan Kesehatan Pantai Timur

Berita Terbaru