“Bupati telah instruksikan kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik agar pemberian layanan sedapat mungkin dilakukan secara online untuk memperkecil peluang terjadinya pungli, terlebih di tengah pandemi covid 19 saat ini”, pungkasnya.
Sementara Ketua UPP Provsu Kombes Pol Drs Armia Fahmi MH yang juga merupakan Irwasda Kapoldasu dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester I, UPP Saber Pungli Provsu telah menunjuk Kabupaten Asahan sebagai salah satu Kabupaten yang dicalonkan sebagai Kabupaten bebas pungli.
Karenanya, UPP Provsu saat ini lakukan pemantauan dan monitoring serta penilaian terhadap kesiapan stakeholder di Kabupaten Asahan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan indikator standar Kabupaten bebas pungli yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pusat.
Armia Fahmi juga menyebutkan indikator sebuah Kabupaten dikatakan bebas pungli adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Saat ini memang instansi di Kabupaten Asahan yang mendapat predikat WBK hanya Polres Asahan, dan untuk instansi pemerintahannya belum ada yang mendapat predikat WBK, namun berdasarkan penilaian atas prestasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dari tahun 2017 hingga 2019, Pemkab Asahan mendapat nilai “B” (62,52/baik).
Karena itu saya berharap dari hasil audiensi dan penilaian ini, Kabupaten Asahan bisa diusulkan se-Satgas Saber Pungli Pusat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mendorong Kabupaten Asahan untuk mendapatkan predikat WBK, terlebih hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Kabupaten bebas pungli.
“Saya berharap Pemkab Asahan dapat membangun sinergi dengan seluruh pihak terkait, serta meningkatkan kinerja agar dapat memberikan pelayanan yang baik, tertib dan bebas dari pungutan liar,” tandasnya. D|Kis-19