Purwakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp2 Juta per orang bagi karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat dampak Pandemi Covid-19.
Bantuan tunai diberikan kepada 1.000 karyawan korban PHK, diserahkan langsung secara simbolis kepada penerima bantuan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama jajaran Forkopimda di Bale Maya Datar Purwakarta, Jumat kemarin.